INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Sbr | BAMBANG YUDI SUKARYANTO | 1.KEPALA PT. BANK BTN CIREBON 2.PT. LIMA SEKAWAN PERMAI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 01/Hk-Pdt/02-26 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. memutuskan dan memerintahkan kepada PT Bank BTN (persero) dan Developer PT Lima Sekawan Permai, membayar ganti kerugian serta konpensasi baik Materiil maupun immateriil kepada Klien kami sdr BAMBANG YUDI SUKARYANTO yang beralamat Perumahan Vila Intan 3 Blok O 6 No 17 RT 024 RW 006 Klayan Gunung Jati Cirebon.
3. kami mengajukan tuntutan ganti kerugian Materiil sebesar Rp 960.000.000 serta konpensasi kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan total Rp. 5.960.000.000.
Inflasi kenaikan barang dalam jumlah besar yang terjadi secara terus menerus dalam periode tertentu Mengajukan ganti rugi dari tahun 2014 - 2026 sebesar Rp. 960.000.000.
Rasa malu, reputasi dan kecewa
Pelanggaran Bank BTN terhadap Undang-undang perbankan no. 10 tahun 1998 Mengajukan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000.
4. Sita jaminan. Memohon kepada yang Mulia Ketua Hakim untuk dapat menyita sebagai jaminan atas perkara dan kerugian kami ini berupa Kantor PT. Bank BTN Persero Cirebon yang beralamat di Jalan Siliwangi No 16 Cirebon.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biya yang timbul dalam perkara ini.
6. kami memohon kepada yang Mulia Ketua Hakim yang termormat untuk dapat mengabulkan serta memutus dengan seadil-adilmya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
