Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Sbr BAMBANG YUDI SUKARYANTO 1.KEPALA PT. BANK BTN CIREBON
2.PT. LIMA SEKAWAN PERMAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat 01/Hk-Pdt/02-26
Penggugat
NoNama
1BAMBANG YUDI SUKARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amin Eko SusetyoBAMBANG YUDI SUKARYANTO
Tergugat
NoNama
1KEPALA PT. BANK BTN CIREBON
2PT. LIMA SEKAWAN PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan  penggugat untuk seluruhnya.
2. memutuskan dan memerintahkan kepada PT Bank BTN (persero) dan Developer PT Lima Sekawan Permai, membayar ganti  kerugian serta konpensasi baik Materiil maupun immateriil kepada Klien kami sdr BAMBANG YUDI SUKARYANTO yang beralamat Perumahan Vila Intan 3 Blok O 6 No 17 RT 024  RW 006 Klayan Gunung Jati Cirebon.
3.  kami mengajukan tuntutan ganti kerugian Materiil sebesar  Rp 960.000.000  serta konpensasi kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000  dengan total    Rp. 5.960.000.000.
  • KERUGIAN MATERIIL KETERANGAN
Inflasi kenaikan barang dalam jumlah besar yang terjadi secara terus menerus dalam periode tertentu Mengajukan ganti rugi dari tahun 2014 - 2026 sebesar Rp. 960.000.000.
  • KERUGIAN IMMATERIIL KETERANGAN
Rasa malu, reputasi  dan kecewa 
Pelanggaran Bank BTN terhadap Undang-undang perbankan no. 10 tahun 1998 Mengajukan ganti rugi  sebesar Rp. 5.000.000.000.
4.  Sita jaminan.  Memohon kepada yang Mulia Ketua Hakim untuk dapat menyita sebagai jaminan atas perkara dan kerugian kami ini berupa Kantor PT. Bank BTN Persero Cirebon yang beralamat di Jalan Siliwangi No 16 Cirebon.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biya yang timbul dalam perkara ini.
6. kami memohon kepada yang Mulia  Ketua Hakim yang termormat untuk dapat   mengabulkan serta memutus dengan seadil-adilmya  (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak