Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanggal 11 Oktober 2016 antara Penggugat dan Tergugat 3 atas sebidang tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1), sebagaimana yang tercantum pada Kwitansi yang telah di tanda tangani oleh Tergugat 3 pada tanggal 11 Oktober 2016;
- Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli Atas Tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya Penerbitan Sertifikat Hak atas tanah untuk diterbitkan menjadi atas nama Penggugat, atas sebidang tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 yang terletak di Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1);
- Memutuskan dan menetapkan kepada Penggugat, berhak untuk diberikan kuasa untuk Menerbitkan Sertifikat Hak atas tanah atas nama Penggugat maupun selain atas nama Penggugat berdasarkan persetujuan Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Menerbitkan sertifikat Hak atas tanah, yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 yang terletak di Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1) Untuk diterbitkan menjadi atas nama Majudin (Penggugat);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |