Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ASEP KURNIA
HENDRA SETIAWAN Anak dari (Alm) HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3534/M.2.29.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SETIAWAN Anak dari (Alm) HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SETIAWAN Anak dari HERMAN (Alm) bersama dengan YULIA anak dari HERMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing), pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Jatiseeng Kidul RT.004/ RW.010 Kecamatan Ciedug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Saleh Muhamad (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan istrinya yang bernama Yulia untuk menjadi pengepul judi togel Hongkong (HK) dari masyarakat yang ingin memasang judi togel yang mana terdakwa dan Yulia nantinya akan mendapatkan komisi sebesar 15?ri total uang pasangan pemasang sedangkan Saleh Muhamad yang menjadi bandar dari judi togel tersebut.
  • Setelah menyutujui tawaran dari Saleh Muhamad tersebut, terdakwa bersama dengan istrinya yang bernama Yulia (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) menawarkan kepada warga sekitar atau kepada siapa saja orang yang terdakwa kenal untuk ikut memasang judi perjudian togel Hongkong (HK) terdakwa tersebut. terdakwa bersama dengan istrinya yang bernama Yulia menjelaskan kepada pemasang judi togel tersebut bahwa untuk pemasang yang angka pasangannya keluar dengan ketentuan jika pemasang memilih 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) maka pemasang tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), jika 3 (tiga) angka maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  dan jika 4 (empat) angka, maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), jika angka yang dipasang oleh pemasang judi togel tersebut tidak cocok atau tidak keluar, maka pemasang tidak akan mendapatkan apa-apa dan uang yang telah dipasang oleh pemasang menjadi milik Saleh Muhamad sebagai bandar.
  • Kemudian setiap harinya, para pemasang judi togel mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan nomor pasangan togel berikut dengan jumlah uang pasangannya. Setelah menerima nomor dan uang pasangan para pemasang, kemudian terdakwa dan Yulia melakukan rekapan nomor dan uang pasangan pemasang yang selanjutnya memfoto nomor pasangan tersebut dan mengirimkannya kepada Saleh Muhamad melalui whatsapp sedangkan uang pasangan para pemasang terlebih dahulu disimpan oleh terdakwa dan Yulia dan akan diserahkan kepada Saleh Muhamad dalam waktu 2 (dua) minggu.
  • Bagi para pemasang yang telah menyerahkan uang dan nomor pasangannya dapat melihat nomor pasangannnya pada pukul 23.00 WIB melalui internet di “LIVE DRAW HK”. Jika nomor pasangan pemasang keluar, maka pemasang tersebut mendatangi rumah terdakwa dan Yulia esok harinya untuk mengambil uang tersebut.
  • Adapun para pemasang yang melakukan pemasangan judi togel Hongkong pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, antara lain:
  1. Jamhuri (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) yang memasang judi togel Hongkong dengan nomor pasangan 135 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), nomor 35 sebesar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah), nomor pasangan 15 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), nomor pasangan 25 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), nomor pasangan 38 sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), nomor pasangan 46 sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), sehingga total pasangan dari Jamhuri adalah sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah);
  2. Tarwinah (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) yang memasang judi togel Hongkong dengan nomor pasangan 84 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), dan nomor pasangan 48 sebesar Rp. 3000 (tiga ribur rupiah), sehingga total pasangan dari Jamhuri adalah sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
  3. Wahyudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) yang memasang judi togel Hongkong dengan nomor pasangan 12 sebesar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah), nomor pasangan 33 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), nomor pasangan 07 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), nomor pasangan 21 sebesar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah), nomor pasangan 60 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), dan nomor pasangan 24 sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah), sehingga total pasangan dari Jamhuri adalah sebesar Rp. 43.000 (empat puluh tiga ribu rupiah);
  • Terdakwa terakhir kali menyerahkan uang pasangan judi kepada Saleh Muhamad pada bulan April 2024 sekira pukul 09.00 WIB sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa di dalam permainan perjudian perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus yang kemenangan dan kemungkinan mendapat untung hanya bergantung pada peruntungan belaka.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya