Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; --------------------
2.Menyatakan bahwa Paspor NO : B 5351141 yang dikeluarkan Kantor KDEI Taipei, dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama SAIROH lahir di Cirebon, 03 Januari 1988, yang berlaku dari 10 Nov 2016 hingga 10 Nov 2021 adalah orang yang sama dengan SAIROH, lahir di Cirebon, pada 20 Februari 1993, berdasarkan biodata KTP, Akta Kelahiran NO : 3209-LT-25062018-0073 & KK 3209281202090003 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Ijazah Paket C NO Pokok Sekolah Nasional : P2965330 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia, Kabupaten Cirebon Pemohon, Serta Suket Domisili yang dikeluarkan oleh Desa Jagapura Kidul; -------------------------------------------------------------------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |