INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 169/Pdt.P/2025/PN Sbr | YOSA WEE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 169/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 169 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak bernama yaitu :
2.1. YULIANA,WNI, NIK. 3274056306780007, Jenis kelamin : Perempuan, Tempat dan tanggal lahir : Kota Cirebon, 23 Juni 1978, Umur 47 tahun, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Perumahan Taman Cipto Blok.B2/No.5, RT.004/RW.009, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Akta Kelahiran Nomor : 293/1978 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tanggal 19 Mei 1980;
2.2. YULI SUSANA, NIK. 3274017007800009, Jenis kelamin Perempuan, Tempat dan tanggal lahir : Cirebon, 30 Juli 1980, Umur 45 tahun, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Cangkring II, GG. Bima 3/No.42, RT.003/RW.006, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Akta Kelahiran Nomor : 367/1980 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tanggal 4 September 1980;
2.3. HANDI, NIK. 3209200510840009, 3209202310880008, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat dan tanggal lahir : Cirebon, 05 Oktober 1984, Umur 41 tahun, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Tuparev No.59B, RT.003/RW.003, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Akta Kelahiran Nomor : 412/1984 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tanggal 8 November 1984;
2.4. DEDY, NIK. 3209202310880008, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat dan tanggal lahir : Cirebon, 25 Oktober 1988, Umur 37 tahun, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Tuparev No.59B, RT.003/RW.003, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Akta Kelahiran Nomor : 30/Is.II/1990 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 6 Desember 1990.
Adalah anak sah dari Pemohon Ibu YOSA WEE dengan Bapak RAMLAN PANDAPOTAN (Alm);
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait untuk Mencatatkan dan Menerbitkan Akta kelahiran atas Anak tersebut dengan mencantumkan Pemohon Ibu Yosa Wee dan Bapak Ramlan Pandapotan sebagai orang tua kandung;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait untuk tunduk dan patuh terhadap penetapan pengesahan asal usul anak dimaksud serta memperbaiki Akta Kelahiran anak - anak sebagaimana tersebut diatas pada point 2 (dua);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
