INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon | Syahid Alfarisi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 7 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 229.382.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tertunggak sebanyak 4 (empat) kali angsuran sebesar Rp.21.400.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah); dan/atau
3. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.229.382.500,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah): dan/atau
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp.229.382.500,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah); dan/atau
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD No.Polisi E 8584 KV kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.229.382.500,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah)) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW XL7 BETA MT HYBRID No.Polisi E 1448 JC tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |