INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.Satori 2.Ilyas |
PT. YAMAKAWA RATTAN INDUSTRY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Sbr | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Sebelum memeriksa pokok perkara ini, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PENGGUGAT; --------------
2. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dari PARA PENGGUGAT; --------------------------------------------------------
3. Menetapkan sita jaminan atas sebidang tanah dengan identitas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
? Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 81;
? Surat Ukur Nomor 00131/Purbawinangun/2015;
? Terdaftar atas nama PT Yamakawa Rattan Industry;
? Terletak di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri atau Jurusita yang ditunjuk untuk melaksanakan sita jaminan atas objek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; -------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon) untuk mencatat adanya sita jaminan tersebut dalam buku tanah dan pada sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 81 dimaksud; ------------------
6. Menyatakan bahwa selama sita jaminan berlangsung, TERGUGAT dilarang mengalihkan, menjual, menjaminkan, membebani, atau melakukan perbuatan hukum apa pun atas objek sita; ----------------
7. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menunda dan menghentikan seluruh proses, tindakan, dan/atau perbuatan hukum yang berkaitan dengan rencana penjualan, pengalihan, atau pembebanan aset Perseroan berupa sebidang tanah objek sengketa;
8. Melarang TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual Beli, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atau dokumen hukum apa pun yang mengakibatkan beralihnya hak atas aset Perseroan selama perkara ini diperiksa dan diputus; ---------------------------------------------------
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon) untuk menunda dan tidak melakukan pencatatan atau perubahan data yuridis apa pun atas objek tanah a quo sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. ---------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----
2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT dalam merencanakan dan melaksanakan penjualan aset Perseroan tanpa appraisal independen, tanpa transparansi, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan pemegang saham minoritas adalah Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip fiduciary duty sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas; --------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan secara permanen seluruh proses penjualan dan/atau pengalihan aset Perseroan yang menjadi objek sengketa; -----------------------------------------------------
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setiap perbuatan hukum lanjutan yang dilakukan TERGUGAT berkaitan dengan penjualan aset Perseroan tersebut;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT ganti rugi materiil sebesar: Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagai kompensasi atas penurunan nilai ekonomi dan hak finansial PARA PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidakpastian hukum, dan terganggunya hak PARA PENGGUGAT sebagai pemegang saham minoritas; ----------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya. ----------------------
9. Menyatakan bahwa segala akta notariil yang dibuat atau digunakan sebagai dasar perbuatan hukum lanjutan atas objek sengketa, sepanjang bertentangan dengan putusan perkara ini, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Notaris) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini. ----------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
