Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.Satori
2.Ilyas
PT. YAMAKAWA RATTAN INDUSTRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Satori
2Ilyas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Hermanto, S.H.,M.H.Satori
2Dr. Hermanto, S.H.,M.H.Ilyas
Tergugat
NoNama
1PT. YAMAKAWA RATTAN INDUSTRY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
2RAKHMAT MUSHAWIR RASYIDI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Sebelum memeriksa pokok perkara ini, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
 
1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PENGGUGAT; --------------
 
2. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dari PARA PENGGUGAT; --------------------------------------------------------
 
3. Menetapkan sita jaminan atas sebidang tanah dengan identitas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
? Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 81;
? Surat Ukur Nomor 00131/Purbawinangun/2015;
? Terdaftar atas nama PT Yamakawa Rattan Industry;
? Terletak di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon;
 
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri atau Jurusita yang ditunjuk untuk melaksanakan sita jaminan atas objek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; -------------------------
 
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon) untuk mencatat adanya sita jaminan tersebut dalam buku tanah dan pada sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 81 dimaksud; ------------------
 
6. Menyatakan bahwa selama sita jaminan berlangsung, TERGUGAT dilarang mengalihkan, menjual, menjaminkan, membebani, atau melakukan perbuatan hukum apa pun atas objek sita; ----------------
 
7. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menunda dan menghentikan seluruh proses, tindakan, dan/atau perbuatan hukum yang berkaitan dengan rencana penjualan, pengalihan, atau pembebanan aset Perseroan berupa sebidang tanah objek sengketa;
 
8. Melarang TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual Beli, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atau dokumen hukum apa pun yang mengakibatkan beralihnya hak atas aset Perseroan selama perkara ini diperiksa dan diputus; ---------------------------------------------------
 
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon) untuk menunda dan tidak melakukan pencatatan atau perubahan data yuridis apa pun atas objek tanah a quo sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. ---------------------------------------
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----
 
2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT dalam merencanakan dan melaksanakan penjualan aset Perseroan tanpa appraisal independen, tanpa transparansi, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan pemegang saham minoritas adalah Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip fiduciary duty sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas; --------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan secara permanen seluruh proses penjualan dan/atau pengalihan aset Perseroan yang menjadi objek sengketa; -----------------------------------------------------
 
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setiap perbuatan hukum lanjutan yang dilakukan TERGUGAT berkaitan dengan penjualan aset Perseroan tersebut;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT ganti rugi materiil sebesar: Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagai kompensasi atas penurunan nilai ekonomi dan hak finansial PARA PENGGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidakpastian hukum, dan terganggunya hak PARA PENGGUGAT sebagai pemegang saham minoritas; ----------------------------------------------------------------------
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya. ----------------------
 
9. Menyatakan bahwa segala akta notariil yang dibuat atau digunakan sebagai dasar perbuatan hukum lanjutan atas objek sengketa, sepanjang bertentangan dengan putusan perkara ini, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------
 
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Notaris) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini. ----------------------------------
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak