INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Kenanga | 1.ISNARIA 2.SUPENDI 3.SAERAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 28 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 44.712.186,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No SPH: 103554756/4136/06/23 tanggal 15 bulan Juni tahun 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 44.712.186,- (Empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat nomor : 95 Desa Sarwadai yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Sarwadadi Kecamatan Sumber atas nama Erah Surat Seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan atau melunasi pinjaman sebesar sisa Pokok beserta Bunga Rp. Rp. 44.712.186,- (Empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
