Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa RANDI RAMADHAN ZAKARIA Als RANDI Bin DUDI MAJUDIN ZAKARIA pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Tuparev termasuk Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah terdakwa lupa tetapi masih di tahun 2024, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk membeli narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte) dengan cara patungan masing-masing Rp, 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira jam 15.30 WIB saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS yang membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang belakangan terdakwa ketahui dibeli oleh saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS melalui media sosial Instagram. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS dan terdakwa mendapatkan sebuah Map/Peta yang menunjukkan tembakau sintetis tersebut berada di pinggir jalan Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dan terdakwa mengambilnya bersama saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS. Kemudian setelah terdakwa dan saksi RANDI RAMADHAN mendapatkan tembakau sintetis tersebut, bertempat di kamar rumah saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS, keduanya mencampurkan dengan tembakau biasa dan membaginya dalam beberapa bagian untuk dijual kembali. Adapun terdakwa dan saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS menjual tembakau sinte itu melalui akun Instagram indahbeauty0231 dengan berat bervariasi antara 0,5 gram, 1 (satu) gram dan 2,50 gram seharga mulai dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah tembakau sinte itu laku terjual, terdakwa dan saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS mendapatkan keuntungan berupa uang dan menggunakan tembakau sinte secara cuma-cuma, sehingga terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS melakukan order ulang kepada akun Instagram OUTLETIBLIS sebanyak 4 (empat) kali dimana pemesanan terakhir dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa membeli tembakau sinte sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB saksi M FIRDAUS, SH, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi RAMON TARIGAN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon) menangkap saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS di sebuah jalan di Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon dan didapati barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis Tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru berikut simcard dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat. Saat dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS dan terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada akun Instagram OUTLETIBLIS. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 16.30 WIB berdasarkan informasi dari saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS, para saksi penangkap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa di sebuah Lapangan Mini soccer di Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 1 (satu) linting Narkotika jenis Tembakau Sinte dan kertas papir rokok yang ditemukan di dalam bungkus rokok TWIZZ dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru. Saat dilakukan Interogasi awal mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan juga barang bukti yang didapat dari saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS, terdakwa mengakui bahwa barang bukti dimaksud adalah benar miliknya dan milik saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 4417/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam dengan logo TWIZZ berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0, 1435 gram diberi nomor barang bukti 2193/2024/OF;
Terhadap beberapa sampel barang bukti tersebut : POSITIF (+) MDMB-4en PINACA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 184/13170/VIII/2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Plered terhadap barang bukti 1 (satu) linting Tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Twizz warna ungu dengan Berat Netto 0.20 Gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa RANDI RAMADHAN ZAKARIA Als RANDI Bin DUDI MAJUDIN ZAKARIA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Lapangan Mini Soccer yang termasuk Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 16.30 WIB saat terdakwa sedang berada di Lapangan Mini soccer di Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon didatangi oleh saksi RAMON TARIGAN, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi M. FIRDAUS (ketiganya adalah Petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) mendatangi terdakwa dan bermaksud melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa yang sebelumnya telah menangkap saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, didapati barang bukti berupa 1 (satu) linting Narkotika jenis Tembakau Sinte dan kertas papir rokok yang ditemukan di dalam bungkus rokok TWIZZ dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru. Saat dilakukan interogasi awal mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan juga barang bukti yang didapat dari saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS, terdakwa mengakui bahwa barang bukti dimaksud adalah benar miliknya dan milik saksi MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka MUHAMMAD ANGGA NURCHOLIS Als ANGGA Als GIO Bin INO SUTRISNO telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 4417/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam dengan logo TWIZZ berisi 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0, 1435 gram diberi nomor barang bukti 2193/2024/OF;
Terhadap beberapa Sampel barang bukti tersebut : POSITIF (+) MDMB-4en PINACA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 184/13170/VIII/2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Plered terhadap barang bukti 1 (satu) linting Tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Twizz warna ungu dengan Berat Netto 0.20 Gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KETIGA:
---------- Bahwa terdakwa RANDI RAMADHAN ZAKARIA Als RANDI Bin DUDI MAJUDIN ZAKARIA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Lapangan Mini Soccer yang termasuk Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 10.30 WIB saat terdakwa sedang berada di Lapangan Mini soccer di Desa Sidamulya Kec. Astanajapura Kab. Cirebon terdakwa menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara memasukkan terlebih dulu Tembakau Sintetis yang telah dicampur dengan tembakau biasa tersebut ke dalam kertas papir dan melintingnya. Kemudian lintingan berisi Tembakau Sinte itu terdakwa bakar dan hisap asap yang keluar dari lintingan tersebut melalui mulut terdakwa dan mengeluarkan asapnya melalui hidung selama beberapa kali layaknya orang merokok seperti biasanya. Adapun perbuatan terdakwa yang menggunakan Narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut agar mendapatkan efek tenang dan rileks pada diri terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon Nomor: N-057/X/2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa SAERAH NURHAYATI NIP. 19820525 201212 2 001 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala LABKESDA Kabupaten Cirebon dr. MELLY DWI BASTIAN NIP 19790211 2008011 2 007 telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan: POSITIF (+) THC MARIJUANA;
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |