Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2024/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
JANA SETIANA Bin WAHUDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3740/M.2.29.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANA SETIANA Bin WAHUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa JANA SETIANA Bin WAHUDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 00.08 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Lapak yang terletak di Blok Gebah RT. 001 RW. 007 Desa Karangsuwung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon,  atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB. terdakwa  berada di rumah terdakwa yang terletak di Dukuh Semar RT. 09 RW. 03 Kelurahan Kecapi kecamatan harjamukti Kota Cirebon, timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian karena terdakwa mempunyai utang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa mempersiapkan alat-alat berupa 1(satu) buah pisau setenlis Panjang 40 (empat puluh) Cm, 1 (satu) buah tambang plastik warna putih panjang 6(enam) meter yang dibuat beberapa tali simpul. 2(Dua) buah kunci L berwarna silver, 1 (satu) buah obeng tespen warna merah yang terdakwa bungkus menggunakan plastic kresek berwarna hitam dan terdakwa selipkan di celana dan di tutupi oleh baju terdakwa kemudian terdakwa memutuskan pergi menuju lampu merah Perumnas Rajawali kota Cirebon
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi menggunakan angkutan umum elf tujuan sindanglaut dan dalam perjalanan terdakwa melihat adanya lapak rongsok lalu terdakwa memberhentikan mobil angkutan umum tersebut dengan posisi tidak jauh dari lapak rongsok terdakwa turun dari mobil elf dan melihat situasi sekitar lapak rongsok sambil berjalan ke area pemakaman yang lokasinya berbatasan dengan tembok pembatas lapak rongsok, kemudian terdakwa berhenti di area pemakaman samping lapak rongsok milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm) sambil menunggu situasi sepi
  • Selanjutnya pada hari Jumat 19 Juli 2024 pukul 00.08 WIB terdakwa masuk ke dalam halaman lapak rongsok dengan cara  menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan untuk dijadikan sarana memanjat yang terdakwa ikat simpul di bambu kemudian dilempar ke dalam tembok lapak rongsok milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm) serta membawa alat-alat untuk melakukan pencurian dan setelah masuk ke dalam lokasi lapak rongsok milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm) terdakwa berkeliling terlebih dahulu untuk mencari barang. Selanjutnya setelah berkeliling terdakwa melihat ada gudang yang kondisinya terkunci kemudian terdakwa dengan cara mencongkel pintu tersebut hingga rusak menggunakan alat berupa kunci letter L yang sudah terdakwa siapkan sehingga pintu tersebut dapat dibuka.
  • Selanjutnya setelah terbuka terdakwa masuk dan mengambil gundukan kabel selanjutnya terdakwa memasukan gundukan kabel ke dalam karung yang terdakwa temukan di dalam Gudang rongsok
  • Selanjutnya terdakwa juga membongkar berangkas yang terbuat dari pelat besi yang berada di dalam Gudang rongksok dengan cara mencongkel kunci gembok brankas tersebut dengan menggunakan kunci L yang terdakwa bawa hingga kunci gembok brangkas jebol tidak berfungsi dan setelah pintu berangkas besi terbuka terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin bor merek Makita warna merah, 1 (satu) buah mesin bor merek Modern warna biru, 1 (satu) buah mesin gerindra merek Makita warna merah, 50 (lima puluh) kg kabel tembaga berbagai merek dan jenis. 5 (lima) buah kepala mesin las (blender) berbahan kuningan, 100 (seratus) kg barang-barang berbagai bentuk dan jenis berbahan kuningan milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm).
  • Selanjutnya terdakwa kemas barang hasil curian tersebut kedalam karung sehingga menjadi 4 (empat) karung kecil selanjutnya terdakwa mencari plastik yang berukuran lebih besar untuk membuat lebih ringkas barang hasil curian terdakwa dan terdakwa menemukan plastik yang lebih besar di dalam gudang rongsok
  • selanjutnya terdakwa mencari tangga untuk bisa mengeluarkan barang-barang hasil curian tersebut dengan cara diangkut bertahap satu persatu dan menjatuhkannya di luar tembok pembatas yang berlokasi di pemakaman sebelah gudang rongsok milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm).
  • Selanjutnya setelah berhasil terdakwa keluar dari lapak rongsok tersebut menggunakan tangga dan membereskan barang hasil curian menjadi dua karung besar dan kemudian terdakwa bawa ke pinggir jalan untuk segera melarikan diri dengan membawa barang hasil curian dan menunggu  angkutan umum atau Elf untuk bisa melarikan diri dengan barang hasil tersebut.
  • Selanjutnya saksi korban sekira pukul 03.00 WIB mengecek CCTV lalu mengetahui bahwa lapak rongsok milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm) telah dimasuki oleh seseorang dan terlihat di CCTV kemudian Saksi Korban menghubungi Saksi H. GUFRON Bin KH. JAENUDIN (Alm) untuk berangkat menuju lapak saksi korban.
  • Selanjutnya sampai di lapak rongsok milik saksi Megawangi Binti H.Dadang (Alm), Saksi H, GUFRON Bin KH. JAENUDIN (Alm) dan saksi korban mencurigai seseorang yang sedang berdiri di sebrang jalan yang tidak jauh dari lapak rongsok dengan menggunakan switer hitam sesuai dengan yang ada di CCTV, kemudian saksi korban dan saksi H. GUFRON Bin KH. JAENUDIN (Alm) menghampiri terdakwa dan langsung menginterogasi terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa berusaha untuk melawan dan berusaha untuk kabur namu saksi H. GUFRON Bin KH. JAENUDIN (Alm) melihat ada dua karung di belakang terdakwa yaitu barang hasil curian kemudian terdakwa bisa diamankan oleh beberapa orang pengguna jalan dan didapati terdakwa membawa sajam berupa satu buah pisau setenlis berukuran panjang 40 cm kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Karangsembung untuk diproses lebih lanjut.
  • Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5

KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya