Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2494/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     Bahwa Terdakwa ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun Pahing RT. 012/ RW. 004 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa ROY MELGI alias ROY bin SUWARDI dihubungi oleh saksi HASANUDIN alias ROY bin WARTANI (diajukan penuntutan terpisah) melalui Chat WhatsApp, yang meminta kepada Terdakwa untuk membelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Per 5. Setelah itu untuk memenuhi permintaan saksi HASANUDIN tersebut, Terdakwa segera menghubungi pemasok narkotika yang dikenal dengan SUHU (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) melalui Chat ZANGI, untuk membeli 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kurang lebih 1 (satu) jam kemudian, SUHU (DPS) membalas dan menyatakan barang tersedia, setelah barang dinyatakan tersedia oleh SUHU (DPS), Terdakwa menghubungi saksi HASANUDIN agar mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA. Setelah menerima kiriman uang tersebut, Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke rekening BCA atas nama ANGGA SAPUTRA sebagai pembayaran narkotika kepada SUHU (DPS). Selisih uang sebesar Rp. 200.000,- disimpan oleh Terdakwa, dan dari jumlah tersebut sebesar Rp. 50.000,- digunakan sebagai biaya bensin pengambilan narkotika oleh saksi HASANUDIN, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan bersih Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah pembayaran dikonfirmasi, SUHU (DPS) mengirimkan gambar peta (MAP) lokasi penyimpanan narkotika kepada Terdakwa, dengan petunjuk arah menuju lokasi di daerah Losari, Kab. Cirebon. Terdakwa kemudian langsung teruskan kepada saksi HASANUDIN lalu saksi mendatangi lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dilapisi bungkus biskuit roma sesuai petunjuk yang diberikan oleh SUHU (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual narkotika kepada HASANUDIN alias ROY bin WARTANI (diajukan penuntutan terpisah) tersebut bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Panggang Sari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, Terdakwa juga telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada HASANUDIN alias ROY bin WARTANI (diajukan penuntutan terpisah) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara yang sama. Dengan demikian Terdakwa telah menjual narkotika kepada saksi HASANUDIN setidaknya 2 (dua) kali.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari HASANUDIN alias ROY bin WARTANI (diajukan penuntutan terpisah) yang tertangkap terlebih dahulu karena membeli, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi KRISWANDI dan saksi ANGGER ANUGRAH PERDANA selaku anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 02.00 WIB di Dusun Pahing RT. 012/ RW. 004 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon berhasil mengamankan terdakwa ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI dan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna merah yang disimpan di 2 (dua) lokasi berbeda, yaitu: 1 (satu) paket disimpan di samping Ruko di daerah Losari Lor, Kec. Losari, Kab. Cirebon dan 1 (satu) paket disimpan di samping Ruko di daerah Kalisari, Kec. Losari, Kab. Cirebon.
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru beserta simcard-nya yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika dengan saksi HASANUDIN alias ROY bin WARTANI;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1608/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6638 (nol koma enam enam tiga delapan) gram diberi nomor barang bukti 1171/2026/OF yang disita dari terdakwa ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026 di Dusun Pahing RT. 012/ RW. 004 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah beralamat di Dusun Pahing, RT. 012/RW. 004, Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Terdakwa ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI diamankan oleh saksi KRISWANDI dan saksi ANGGER ANUGRAH PERDANA selaku anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna merah yang disimpan di 2 (dua) lokasi berbeda, yaitu: 1 (satu) paket disimpan di samping Ruko di daerah Losari Lor, Kec. Losari, Kab. Cirebon dan 1 (satu) paket disimpan di samping Ruko di daerah Kalisari, Kec. Losari, Kab. Cirebon.
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru beserta simcard-nya yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika dengan saksi HASANUDIN alias ROY bin WARTANI;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Tembakau Sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1608/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6638 (nol koma enam enam tiga delapan) gram diberi nomor barang bukti 1171/2026/OF yang disita dari terdakwa ROY MELGI Als ROY Bin SUWARDI adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya