| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.Bth/2026/PN Sbr | 1.SANUSI MD 2.NURFIJAR SULLY ANUGRAYANTI 3.MEGA SANTI KURNIANINGSIH 4.NURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI 5.RODI 6.ENTANG SUSSY KURNIAWATI |
6.SRIKAWATI AYUNDARI 7.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cirebon Kartini 8.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Cabang Cirebon 9.KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN CIREBON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2026/PN Sbr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan semua uraian di atas, Para Pelawan memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pelawan; 2. Mengabulkan permohonan Para Pelawan agar Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menunda dan menghentikan seluruh tindakan aanmaning, eksekusi, dan pengosongan, sampai putusan berkekuatan hukum tetap Permohonan Eksekusi dan Aanmaning Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbr. yang diajukan oleh Terlawan 1, dengan objek sengketa Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal milik Pelawan 1 berdasarkan SHM No. 104 atas nama Pelawan 1 (MOCHAMAD SANUSI MD) alias SANUSI MD yang terletak di Blok Pulomas III No. 270, RT 002/RW 002, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan batas-batas:
DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlawan 1 adalah Pembeli yang tidak beritikad baik; 3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbr. yang diajukan oleh Terlawan 1 tersebut telah nyata dilakukan secara melawan hukum (prematur); 4. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbr. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Terlawan 1 untuk membayar biaya perkara. Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian atas terkabulnya Gugatan Perlawanan ini, Para Pelawan menyampaikan terima kasih. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
