Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2026/PN Sbr 1.SANUSI MD
2.NURFIJAR SULLY ANUGRAYANTI
3.MEGA SANTI KURNIANINGSIH
4.NURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI
5.RODI
6.ENTANG SUSSY KURNIAWATI
6.SRIKAWATI AYUNDARI
7.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cirebon Kartini
8.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Cabang Cirebon
9.KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN CIREBON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANUSI MD
2NURFIJAR SULLY ANUGRAYANTI
3MEGA SANTI KURNIANINGSIH
4NURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI
5RODI
6ENTANG SUSSY KURNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF RAHMAN, S.H.I.SANUSI MD
2ARIF RAHMAN, S.H.I.ENTANG SUSSY KURNIAWATI
3ARIF RAHMAN, S.H.I.RODI
4ARIF RAHMAN, S.H.I.NURWULAN SOPPY NUGRAHANDINI
5ARIF RAHMAN, S.H.I.MEGA SANTI KURNIANINGSIH
6ARIF RAHMAN, S.H.I.NURFIJAR SULLY ANUGRAYANTI
Tergugat
NoNama
1SRIKAWATI AYUNDARI
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cirebon Kartini
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Cabang Cirebon
4KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan semua uraian di atas, Para Pelawan memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI:

1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pelawan;

2. Mengabulkan permohonan Para Pelawan agar Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menunda dan menghentikan seluruh tindakan aanmaning, eksekusi, dan pengosongan, sampai putusan berkekuatan hukum tetap Permohonan Eksekusi dan Aanmaning Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbr. yang diajukan oleh Terlawan 1, dengan objek sengketa Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal milik Pelawan 1 berdasarkan SHM No. 104 atas nama Pelawan 1 (MOCHAMAD SANUSI MD) alias SANUSI MD yang terletak di Blok Pulomas III No. 270, RT 002/RW 002, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan batas-batas:

  • Sebelah Timur : Jl. Pulomas III
  • Sebelah Barat : Rumah milik Haji Abdullah
  • Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak Asep
  • Sebelah Selatan : Jl. Pulomas III;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Terlawan 1 adalah Pembeli yang tidak beritikad baik;

3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbr. yang diajukan oleh Terlawan 1 tersebut telah nyata dilakukan secara melawan hukum (prematur);

4. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbr. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Terlawan 1 untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian atas terkabulnya Gugatan Perlawanan ini, Para Pelawan menyampaikan terima kasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak