Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B. 95564219/3295/09/22 tanggal 09 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 893 atas nama Hindun Asyari dan Machrus Asyari dengan Luas tanah sebesar 968 m2 (sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di Blok Karangampel Desa Kejuden, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cirebon.;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 116.422.496- (Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |