Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.SAKURI
2.ARUM LAELA
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAKURI
2ARUM LAELA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.609.380,00
Petitum

 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372250048 tanggal 29 April 2025, total sebesar Rp. 91.609.380,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU / SIGRA-B400RS GMDEJ 1.0 M MT

Jenis/Model : MINIBUS

Tahun/Warna : 2018 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin      : MHKS6DJ2JJJ010421 / 1KRA447265

No. Polisi : E 1508 YZ

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU / SIGRA-B400RS GMDEJ 1.0 M MT

Jenis/Model : MINIBUS

Tahun/Warna : 2018 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin      : MHKS6DJ2JJJ010421 / 1KRA447265

No. Polisi : E 1508 YZ

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak