| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.SAKURI 2.ARUM LAELA |
Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 91.609.380,00 | ||||||
| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372250048 tanggal 29 April 2025, total sebesar Rp. 91.609.380,- (Sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU / SIGRA-B400RS GMDEJ 1.0 M MT Jenis/Model : MINIBUS Tahun/Warna : 2018 / SILVER METALIK No. Rangka/Mesin : MHKS6DJ2JJJ010421 / 1KRA447265 No. Polisi : E 1508 YZ 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU / SIGRA-B400RS GMDEJ 1.0 M MT Jenis/Model : MINIBUS Tahun/Warna : 2018 / SILVER METALIK No. Rangka/Mesin : MHKS6DJ2JJJ010421 / 1KRA447265 No. Polisi : E 1508 YZ Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
