Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
FAZAR RIO PRABOWO BIN JOJO SUDIRJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4167/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZAR RIO PRABOWO BIN JOJO SUDIRJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa FAZAR RIO PRABOWO Bin JOJO SUDIRJO, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025   sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di daerah Asrama Haji Watubelah Kabupaten Cirebon Desa Megu Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa  sebelumnya kenal dengan Sdr Bos (Dpo), kemudian terdakwa ditawarkan oleh Sdr Bos (Dpo) untuk menempelkan narkotika jenis sabu, kemudian pada tanggal 30 Maret  2025  terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  sebanyak 15 (lima belas) paket, dan pada tanggal  5 April 2025 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Bos (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan cara  dengan cara mengambil sesuai dengan petunjuk dari Bos (DPO) dengan cara mengambil tempelan di daerah Asrama Haji Watubelah Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai dengan petunjuk dari Bos (DPO) di daerah Watubelah, bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Bos (DPO) 25 (dua puluh lima) paket sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Bos (DPO) mentransfer melalui aplikasi OVO kepada terdakwa.

 

Selanjutnya pada tanggal 7 April 2025 saksi Budi bersama tim diantaranya saksi Lukman, saksi  Aris dan saksi Suja, yang mana saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Griya Lestari Jalan Serang Rt 02/05 Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon sering adanya tempelan atau peta narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Budi bersama team melakukan penyelidikan di daerah Pasalakan dan kemudian saksi Budi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram yang dimasukkan ke dalam  plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP Vivo warna gold berikut simcard, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah double tape warna hijau, 7 (tujuh) buah sedotan warna hitam. Kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No 074/13170/IV/2025 tanggal 8 April 2025, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hijau berat netto 0,88(nol koma delapan delapan) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB: 2389/NNF/2025 pada tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani Sandyh Santosa, S.Farm.Apt  pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 1374/2025/OF diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No 1374 /2025/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,8084 (nol koma delapan nol delapan empat) gram mengandung metamfetamina.

 

Bahwa perbuatan terdakwa ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

                                                                        ATAU

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa FAZAR RIO PRABOWO Bin JOJO SUDIRJO, pada hari Sabtu tanggal 7 April 2025   sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Griya Lestari Jalan Serang Rt 02/Rw 05 Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupeten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”,  yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

 

Bahwa pada tanggal 7 April 2025,  saksi Budi bersama tim diantaranya saksi Lukman, saksi Aris dan saksi Suja, yang mana saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Griya Lestari Jalan Serang Rt 02/05 Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon sering adanya tempelan atau peta narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Budi bersama team melakukan penyelidikan di daerah Pasalakan dan kemudian saksi Budi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP Vivo warna gold berikut simcard, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah double tape warna hijau, 7 (tujuh) buah sedotan warna hitam. Kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No 074/13170/IV/2025 tanggal 8 April 2025 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hijau berat netto 0,88(nol koma delapan delapan) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB: 2389/NNF/2025 pada tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani Sandyh Santosa, S.Farm.Apt  pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 1374/2025/OF diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No 1374 /2025/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,8084 (nol koma delapan nol delapan empat) gram mengandung metamfetamina.

 

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI  No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya