Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Sbr SUNDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanpermohonanPemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada akta kelahiran Pemohon nomor: Akta Kelahiran Nomor : 3209-LT-03012024-0134 tertanggal 03 Januari 2024  yang semula tertulis SUNDARI anak dari Bapak SARKA dan Ibu SAMAH di rubah menjadi SUNDARI anak dari Bapak YUSUP dan Ibu NAWATI sesuai bersesuaian dengan nama orang tua yang ada pada di Formulir isian biodata kependudukan untuk WNI (per keluarga) yang tertulis SUNDARI anak dari Bapak (alm) YUSUP dan Ibu (Almarhum) NAWATI yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tertanggal 24 – 10 – 2025.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak