Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2025/PN Sbr ASTRID BELLA ANGITA, S.H SOFIYUDIN alias BOS bin KASMUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 360/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7578/M.2.29.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIYUDIN alias BOS bin KASMUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H.SOFIYUDIN alias BOS bin KASMUIN
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jl. Sunan Drajat No.6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611  Telp / Fax : (0231) 320973

                     Website : kejari-cirebonkab.go.id    Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

KEJAKSAAN "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-I-245/M.2.29/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama terdakwa

:

SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN

 

Tempat lahir

:

Indramayu

 

Umur/ tanggal lahir

:

23 Tahun/ 27 Januari 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Blok Raksabumi RT/RW 003/001 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENAHANAN

Masing-masing dilakukan penahanan oleh:

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 September 2025 s/d tanggal 02 Oktober 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025

 

  1. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi  E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Kedua

Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi  E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Ketiga

Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi  E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya sebelum sepeda motor tersebut bergerak perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.-----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Keempat

Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi  E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya sebelum sepeda motor tersebut bergerak perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.-----------------------------

 

 

 

 

Sumber, 24 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ASTRID BELLA ANGITA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya