| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama dengan YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di parkiran kost-kostan yang beralamat di Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM yang memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain, untuk merealisasikan niat tersebut Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama dengan kawannya yang bernama YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai sepeda motor milik YUDI (DPO) mencari sasaran menuju Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama dengan YUDI (DPO) tiba di lokasi kost-kostan yang beralamat di Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, saat itu Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 CC Trail tahun 2017 warna merah putih dengan No.Pol: E-2696-CI, Noka: MH1KD1110HK004439, Nosin: KH11E1004580 yang terparkir di dalam parkiran kost-kostan yang beralamat di Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Kemudian Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama YUDI (DPO) langsung berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara terdakwa WARNO Als KANCIL masuk membuka pintu pagar kost-kostan yang tidak dikunci lalu mendekati sepeda motor tersebut, melihat sepeda motor terkunci stir terdakwa mengeluarkan kunci letter “T” yang sudah disiapkan lalu memasukkannya ke dalam kontak secara paksa sampai kunci kontak pada posisi “ON”. Selanjutnya Terdakwa WARNO Als KANCIL membawa sepeda motor hasil curian tersebut keluar dari parkiran kost-kostan sekitar 5 (lima) meter jauhnya dari posisi awal, sedangkan YUDI (DPO) berjaga-jaga di atas motor, kemudian sepeda motor tersebut diletakkan di depan kost-kostan. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian Polsek Losari yang sedang berpatroli di lokasi tersebut melihat Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama kawannya YUDI (DPO) sedang berada di sekitar sepeda motor yang telah berpindah tempat tersebut dan mencurigai perbuatan Terdakwa. Kemudian Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM, sementara kawannya YUDI (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik saksi SAHRUL Bin (Alm) PADI bersama dengan kawannya YUDI (DPO) dengan menggunakan kunci palsu letter "T".
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SAHRUL Bin (Alm) PADI mengalami kerugian kurang lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama dengan YUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di parkiran kost-kostan yang beralamat di Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM yang memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain, untuk merealisasikan niat tersebut Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama dengan kawannya yang bernama YUDI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai sepeda motor milik YUDI (DPO) mencari sasaran menuju Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama dengan YUDI (DPO) tiba di lokasi kost-kostan yang beralamat di Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, saat itu Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF 150 CC Trail tahun 2017 warna merah putih dengan No.Pol: E-2696-CI, Noka: MH1KD1110HK004439, Nosin: KH11E1004580 yang terparkir di dalam parkiran kost-kostan yang beralamat di Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Kemudian Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama-sama YUDI (DPO) langsung berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara terdakwa WARNO Als KANCIL masuk membuka pintu pagar kost-kostan yang tidak dikunci lalu mendekati sepeda motor tersebut, melihat sepeda motor terkunci stir terdakwa mengeluarkan kunci letter “T” yang sudah disiapkan lalu memasukkannya ke dalam kontak secara paksa sampai kunci kontak pada posisi “ON”. Selanjutnya Terdakwa WARNO Als KANCIL membawa sepeda motor hasil curian tersebut keluar dari parkiran kost-kostan sekitar 5 (lima) meter jauhnya dari posisi awal, sedangkan YUDI (DPO) berjaga-jaga di atas motor, kemudian sepeda motor tersebut diletakkan di depan kost-kostan. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian Polsek Losari yang sedang berpatroli di lokasi tersebut melihat Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM bersama kawannya YUDI (DPO) sedang berada di sekitar sepeda motor yang telah berpindah tempat tersebut dan mencurigai perbuatan Terdakwa. Kemudian Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WARNO Als KANCIL Bin (Alm) DARKIM, sementara kawannya YUDI (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik saksi SAHRUL Bin (Alm) PADI bersama dengan kawannya YUDI (DPO) dengan menggunakan kunci palsu letter "T".
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SAHRUL Bin (Alm) PADI mengalami kerugian kurang lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |