Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sbr UMU LATIFATUL JANNAH 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEKTOR ARJAWINANGUN
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UMU LATIFATUL JANNAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEKTOR ARJAWINANGUN
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
PERMOHONAN
 
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Sumber agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon dan Para Turut Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : -----------------------------
 
1) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------
 
2) Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No.SP.Sidik/26a/XII/2022/Unit Reskrim tanggal 06 Desember 2022 adalah TIDAK SAH dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ; -----------------------------------------------------
 
3) Menyatakan Surat Ketetapan No.S.Tap/01/I/2023/Unit Reskrim tanggal 09 Januari 2023 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon adalah TIDAK SAH dan BERTENTANGAN DeNGAN HUKUM ; --------------------------
 
4) Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana aquo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/07/III/2023/Sat Reskrim tanggal 24 MARET 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hokum dengan segala akibat hukumnya; ---
 
5) Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/III/2023/Unit Reskrim tanggal 25 Maret 2023 atas nama Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ; ----------------------------------------
 
6) Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari Rumah tahanan; ----------------------------------------
 
7) Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------
 
8) Menghukum Termohon untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui 3 (tiga) koran daerah, 3 (tiga) media online dan 1 (satu) media televisi daerah, selama 3 (tiga) hari berturut-turut; -------------------------------------------------------------
9) Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;----------------------------------------------------------------
 
10) Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam pekerjaan, kemampuan, harkat serta martabatnya, dan merehabilitasi nama baik Pemohon. -----------
 
Atau : ----------------------------------------------------------------- 
 
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adlinya (Ex Aequo et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya