Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK 1902 NESH/4127/02/2019 tanggal 22 Februari 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lnas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 96.157.311 (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat nomor : 623 Desa Ciawiasih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Cina Desa Ciawiasih Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atas nama Yuyun Maenah Surat Ukur Nomor 590/Ciawiasih/2019 , Seluas 100 m2 (Seratus Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 96.157.311 (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah).
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |