Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ALI BIN UKI (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum grand Metro Pamengkang No. B/12 Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa Mochamad Ali Bin Uki (ALM) menghubungi Saksi WISNU ARIADI SUTJANDRAWIDJAJA BIN IING SUTJANDRAWIDJAJA (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui via whatsapp dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu setelah mengetahui barang tersebut tersedia kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menuju ke rumah Saksi WISNU ARIADI SUTJANDRAWIDJAJA BIN IING SUTJANDRAWIDJAJA (dalam berkas penuntutan terpisah) setibanya di rumah saksi Wisnu yang beralamat di Perum Grand Metro Pamengkang No. B/12 Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa selalu membawanya kemanapun terdakwa pergi.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di pinggir jalan raya yang termasuk Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon sering melihat Terdakwa Mochamad Ali Bin Uki (ALM) yang gerak geriknya mencurigakan yang diduga melakukan jual beli narkotika, kemudian saksi Suwarno, S.H., saksi Kriswandi, S.H., dan saksi Ari Yudistira, S.H.,M.H., yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa di pinggir jalan raya Pamengkang hingga pada akhirnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Cirebon setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Wawan Supriadi bin Dedi Ukraedi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Netto 0.47 (nol koma empat tujuh) gram dan 1 (satu) unit HP Vivo warna merah berikut dengan simcard yang semuannya dipegang di tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 271/13170/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatagani NITA NOVIANTARI dan FENNY NURUL I, barang bukti berupa 1 (satu) jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik Terdakwa Mochamad Ali Bin Uki (ALM) setelah dilakukan penimbangan barang bukti kemudian ditimbang tanpa dibungkus klip warna bening memiliki berat Netto (gram) sebesar 0,47 (nol koma empat puluh tujuh);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5838/NNF/2024 tanggal 7 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasiah H. Gultom, S.I.K., M.Si., Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santoso, S. Farm, Apt., disimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor 2993/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa Mochamad Ali bin Uki tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu yang mengandung sediaan metamfetamina.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ALI BIN UKI (ALM) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Pinggir Jalan Raya Pamengkang yang termasuk Ds. Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan di pinggir jalan raya yang termasuk Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon sering melihat Terdakwa Mochamad Ali Bin Uki (ALM) yang gerak geriknya mencurigakan yang diduga melakukan jual beli narkotika, kemudian saksi Suwarno, S.H., saksi Kriswandi, S.H., dan saksi Ari Yudistira, S.H.,M.H., yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang berjalan di pinggir jalan raya Pamengkang dengan Gerak gerik yang mencurigakan hingga pada akhirnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Cirebon setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Wawan Supriadi bin Dedi Ukraedi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Netto 0.47 (nol koma empat tujuh) gram dan 1 (satu) unit HP Vivo warna merah berikut dengan simcard yang semuannya dipegang di tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 271/13170/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatagani NITA NOVIANTARI dan FENNY NURUL I, barang bukti berupa 1 (satu) jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik Terdakwa Mochamad Ali Bin Uki (ALM) setelah dilakukan penimbangan barang bukti kemudian ditimbang tanpa dibungkus klip warna bening memiliki berat Netto (gram) sebesar 0,47 (nol koma empat puluh tujuh);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5838/NNF/2024 tanggal 7 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasiah H. Gultom, S.I.K., M.Si., Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santoso, S. Farm, Apt., disimpulkan bahwa : barang bukti dengan nomor 2993/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa Mochamad Ali bin Uki tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu yang mengandung sediaan metamfetamina.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------- |