INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2025/PN Sbr | TAYUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | 51 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari semula Tertulis dan Terbaca TAYUNI menjadi Tertulis dan Terbaca :
TAYUNI KOMALA PUTRI
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan tentang, Penambahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon nomor 5503/TP.III/2011, yang dikeluarkan di Catatan Sipil Kabupaten Cirebon pada tanggal enam juni dua ribu sebelas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk biaya dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |