Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa HADI WIJAYA Alias JAYA Bin TOHAP SILABAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mbah Muqoyim Desa Sindanglaut, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. WIFI (dalam daftar pencarian Polresta Cirebon) dengan maksud agar terdakwa mengambil kiriman paket Narkotika Gol. I jenis sabu yang telah ditempel oleh Sdr. WIFI dengan maksud untuk dipecah menjadi paket kecil dan dijual dengan cara ditempel kembali ke tempat-tempat yang tidak diketahui oleh orang lain, dimana Sdr. WIFI akan memberikan imbalan kepada terdakwa berupa barang Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian terdakwa pun pergi dari rumah dengan tujuan untuk mengambil paket tempelan sabu yang dikirimkan oleh Sdr. WIFI yang ditempel di sebuah gang Perumahan Graha Keandra Lemahabang, Desa Asem, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon, setelah sabu tersebut diambil ternyata beratnya sekitar 23 (dua puluh tiga) gram terdakwa pun membawanya pulang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk dipecah menjadi paket kecil untuk ditempel kembali ;
- Bahwa setelah berada di rumah terdakwa langsung memecah Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut, yakni terdakwa ambil 20 (dua puluh) gram dan terdakwa pecah menjadi 40 (empat puluh) paket kecil dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram, sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) gram yang merupakan imbalan terdakwa dari Sdr. WIFI disimpan oleh terdakwa, kemudian pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa membawa 40 (empat puluh) paket kecil Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa dengan maksud untuk ditempel ke beberapa tempat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, dimana terdakwa menempel paket kecil sabu tersebut di sekitar Jalan Mbah Muqoyim Desa Sindanglaut, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon, kemudian terdakwa pun memfoto letak sabu tersebut ditempel dan mengirimkan foto letak sabu tersebut kepada Sdr. WIFI ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, S.H., saksi KRISWANDI, SH. dan saksi LUKMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha Keandra Lemahabang, Desa Asem, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening Narkotika Gol. I jenis sabu berisi kristal warna putih yang dilakban warna hitam dengan berat netto 0,4141 (nol koma empat satu empat satu) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening Narkotika Gol. I jenis sabu berisi kristal warna bening yang dimasukkan ke dalam sedotan warna merah dengan berat netto 0,2066 (nol koma dua nol enam enam) gram, 1 (satu) unit HP merek Infinix warna biru metallic, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, setelah dilakukan pengecekan terhadap HP terdakwa ditemukan bukti bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram kepada Sdr. ADI Alias AGAT (dalam daftar pencarian Polresta Cirebon) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menjual Narkotika Gol I jenis sabu kepada Sdr. ADI Alias AGAT dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I jenis sabu berupa menempelkan paket-paket kecil sabu pada suatu tempat atas perintah Sdr. WIFI tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena terdakwa hanya mendapatkan keuntungan saja yakni terdakwa mendapatkan imbalan berupa sabu sebanyak 3 (tiga) gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0382/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,4141 (nol koma empat satu empat satu) gram dengan nomor barang bukti : 0161/2025/OF dan 2 (dua) buah sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2066 (nol koma dua nol enam enam) gram dengan nomor barang bukti : 0162/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 0161 dan 0162/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 0161 dan 0162/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I HADI WIJAYA Alias JAYA Bin TOHAP SILABAN, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Graha Keandra Lemahabang, Desa Asem, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, S.H., saksi KRISWANDI, SH. dan saksi LUKMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Graha Keandra Lemahabang, Desa Asem, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 20.30 WIB petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening Narkotika Gol. I jenis sabu berisi kristal warna putih yang dilakban warna hitam dengan berat netto 0,4141 (nol koma empat satu empat satu) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening Narkotika Gol. I jenis sabu berisi kristal warna bening yang dimasukkan ke dalam sedotan warna merah dengan berat netto 0,2066 (nol koma dua nol enam enam) gram, 1 (satu) unit HP merek Infinix warna biru metallic, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0382/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,4141 (nol koma emoat satu empat satu) gram dengan nomor barang bukti : 0161/2025/OF dan 2 (dua) buah sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2066 (nol koma dua nol enam enam) gram dengan nomor barang bukti : 0162/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 0161 dan 0162/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 0161 dan 0162/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |