INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Sbr | KODORI | KEPALA SEKTOR GEGESIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | 5/B/LF-MRWP/I/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/10/XI/2023/RESKRIM tanggal 20 November 2023. sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana pasal 170 KUHPidana adalah tidak sah;
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan dikeluarkannya SP 3 oleh Termohon;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |