Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
MUHAMMAD INDRA Als TEMON Bin MUHAMMAD TOMY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD INDRA Als TEMON Bin MUHAMMAD TOMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY bersama-sama dengan saksi FATAHILAH Alias MARUT BIN SUPARMAN (diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO), pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024  sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat  di depan Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon termasuk Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Sumber, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak saksi SUNARMA Bin MARDI (Alm) dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi diri terdakwa akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api  atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 terdakwa bersama saksi FATAHILAH Alias MARUT BIN SUPARMAN (diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) berangkat berbocengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam milik terdakwa dengan membawa senjata tajam celurit dan senjata softgun yang telah disiapkan sebelumnya untuk memalak penonton atau sasaran lainnya berupa HP dan sepeda motor, terdakwa menyetir sepeda motor sambil membawa senjata softgun yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam, saksi FATAHILAH dibonceng duduk di depan sambil membawa celurit yang diselipkan di dalam sweater depan dada yang dipakainya dan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) dibonceng duduk dibelakang pergi menuju arah lokasi konser Setia Band di Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan sesampainya di lokasi konser terdakwa bersama temannya mencari sasaran penonton yang pulang konser mengompreng atau ikut mobil bak akan tetapi tidak ada dan karena tidak dapat sasaran akhirnya terdakwa dan temannya merubah sasaran dengan mencari korban di sekitaran taman Sumber dengan berputar-putar tetap tidak meneukan ada sasaran sampai akhirnya meneruskan mencari sasaran ke perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon dan pada saat melewati kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon saksi FATAHILAH melihat ada sasaran seorang anak laki-laki sedang duduk sendirian sehingga saksi FATAHILAH meminta pada terdakwa untuk memutar balik sepeda motor yang di kendarainya dan setelah sampai selanjutnya saksi FATAHILAH  menunggu di atas sepeda motor sedangkan terdakwa bersama Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) turun dari sepeda motor langsung menuju anak saksi SUNARMA Bin MARDI yang sedang duduk, terdakwa duduk di sebelah kanan anak saksi SUNARMA Bin MARDI sedangkan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) duduk di sebelah kiri anak saksi SUNARMA Bin MARDI dengan posisi anak saksi SUNARMA Bin MARDI berada di tengah. Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) menanyakan kepada anak saksi SUNARMA Bin MARDI lagi apa” dan dijawab lagi menunggu teman setelah itu Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) menyuruh menyalakan lampu senter HP anak saksi SUNARMA Bin MARDI serta menyuruh untuk berdiri dan bergeser ke pagar kantor yang ada selokannya dan pada saat berdiri terdakwa memegang kerah kaos anak saksi SUNARMA Bin MARDI dengan berkata mengancam ”diam ga usah melawan” sambil menodongkan senjata softgun ke arah korban kemudian korban berusaha merebut senjata softgun tersebut sehingga senjata softgun terdakwa diserahkan kepada Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO), saksi FATAHILAH

 

yang melihat korban berusaha merebut dan melawan selanjutnya saksi FATAHILAH langsung turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan celurit yang disimpan  diselipkan di dalam sweater depan dada yang dipakainya menghampiri korban mengancam dengan celuritnya pada korban supaya diam tidak usah melawan. Setelah korban diam tidak melawan Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO)  langsung mendorong badan korban hingga jatuh ke selokan setelah itu menyuruh pada korban untuk tiarap lalu korban dengan posisi di injak menggunakan kaki kiri oleh Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) langsung merebutnya dengan merampas paksa HP yang dipegang korban dan ketika itu saksi FATAHILAH mengancam dengan celuritnya menanyakan serta meminta kunci sepeda motor pada korban membuat korban yang ketakutan akhirnya memberitahu kunci sepeda motor tersebut ada di dashboard kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda PCX milik korban di starter membonceng Sdr. AHMAD ARI SAEFUL (DPO) setelah menyala terdakwa berangkat pergi meninggalkan korban dengan diikuti saksi FATAHILAH mengendarai sepeda motor Honda Beat milik terdakwa menuju rumah saksi FATAHILAH.------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, anak saksi SUNARMA Bin MARDI (Alm) mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 35.000.000.- ( tiga puluh lima juta rupiah ). ------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya