Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Sbr 1.JAMANURI
2.FITRI AYU RESPANI
AMARI Als BA Als SUMPIL Bin SOBIRIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.2.29.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMARI Als BA Als SUMPIL Bin SOBIRIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Logo Baru KejaksaanKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id   Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 
 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

 

No. Reg. Perkara: PDM-I-184/M.2.29/Eoh.2/01/2026

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

NIK                                                              

:

;                 

AMARI Als BA Als SUMPIL Bin SOBIRIN

3209290708880003

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 07 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III RT.001/ RW.007 Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

B. PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 09 November 2025 s.d 28 November 2025;

-

Perpanjangan Penuntut Uumum

:

Sejak tanggal 29 November 2025 s.d 07 Januari 2026;

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 Desember 2025 s.d 17 Januari 2026

 

C. DAKWAAN

 

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa AMARI Als BA Als SUMPIL Bin SOBIRIN, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi  Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk karena meminum-minuman keras di rumahnya, Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk menegur Terdakwa untuk tidak membuat keributan yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa membuat keributan kepada para pedagang yang sedang berjualan di Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon. Setelah Terdakwa keluar rumah untuk menemui Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana dan ditegur oleh Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana tersebut, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk tersebut tidak terima ditegur dan langsung mengambil 1 (satu) buah celurit bergagang kayu milik Terdakwa di dalam rumah Terdakwa.
  • Setelah mengambil 1 (satu) buah celurit tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah, dan langsung menghampiri Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana yang sedang berada di luar rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengayunkan celurit tersebut ke arah Saksi Muslik namun tidak kena karena Saksi Muslik berhasil menghindar. Kemudian Terdakwa membacok Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana beberapa kali dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit bergagang kayu hingga Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana mengalami luka bacok di bagian tangan sebelah kiri hingga patah tulang yang tidak memberi harapan untuk sembuh kembali dan luka robek. Melihat Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana jatuh dan tergeletak, Saksi Muslik dan beberapa warga sekitar membawa Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana ke RSUD Arjawinangun, sedangkan Terdakwa pergi melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 oleh petugas Polri dari Polsek Kaliwedi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Arjawinangun No.: 182.2/ 4627/VI/ 2019/ Rs-Ren No. Rekam Medis: 1020032 an. Nanang Suntana Bin H. Nurjana tanggal 01 Juni 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Agus Kresna Hardhika, dengan kesimpulan pemeriksaan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki, berumur sekitar empat puluh lima tahun dalam keadaan sadar.
  • Pada pemeriksaan terdapat patah tulang terbuka lengan bawah kiri akibat trauma tajam, dan luka lecet pada punggung tangan kiri akibat trauma tumpul.
  • Pada korban dilakukan pemeriksaan dan perawatan dan penjahitan luka.
  • Pada korban diberikan obat anti tetanus.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----------------Bahwa Bahwa terdakwa AMARI Als BA Als SUMPIL Bin SOBIRIN, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi  Kabupaten Cirebon, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk karena meminum minuman keras di rumahnya, Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk menegur Terdakwa untuk tidak membuat keributan yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa membuat keributan kepada para pedagang yang sedang berjualan di Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon. Setelah Terdakwa keluar rumah untuk menemui Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana dan ditegur oleh Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana tersebut, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk tersebut tidak terima ditegur dan langsung mengambil 1 (satu) buah celurit bergagang kayu milik Terdakwa di dalam rumah Terdakwa.
  • Setelah mengambil 1 (satu) buah celurit tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah, dan langsung menghampiri Saksi Muslik dan Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana yang sedang berada di luar rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengayunkan celurit tersebut ke arah Saksi Muslik namun tidak kena karena Saksi Muslik berhasil menghindar. Kemudian Terdakwa membacok Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana beberapa kali dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit bergagang kayu hingga Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana mengalami luka bacok di bagian tangan sebelah kiri hingga patah tulang dan luka robek. Melihat Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana jautuh dan tergelatak, Saksi Muslik dan beberapa warga sekitar membawa Saksi Nanang Suntana Bin H. Sujana ke RSUD Arjawinangun, sedangkan Terdakwa pergi melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 oleh petugas Polri dari Polsek Kaliwedi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Arjawinangun No.: 182.2/ 4627/VI/ 2019/ Rs-Ren No. Rekam Medis: 1020032 an. Nanang Suntana Bin H. Nurjana tanggal 01 Juni 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Agus Kresna Hardhika, dengan kesimpulan pemeriksaan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki, berumur sekitar empat puluh lima tahun dalam keadaan sadar.
  • Pada pemeriksaan terdapat patah tulang terbuka lengan bawah kiri akibat trauma tajam, dan luka lecet pada punggung tangan kiri akibat trauma tumpul.
  • Pada korban dilakukan pemeriksaan dan perawatan dan penjahitan luka.
  • Pada korban diberikan obat anti tetanus.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sumber, 09 Januari 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

JAMANURI, S.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya