Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Paspor AR857011, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi JAKARTA BARAT pada tanggal 22 Desember 2011 dan masa habis berlaku tanggal 22 Desember 2016 yang tertulis dan terbaca nama GUFRON BN SIRAD SAEUN , lahir di Cirebon pada tanggal 02 Febuari 1984, adalah orang yang sama dengan GUFRON lahir di Cirebon pada tanggal 15 Febuari 1987, Berdasarkan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia NIK 3209281502870001, Kartu Keluarga nomor 3209280911150003, akta Kelahiran NO. 18012/TP.III/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, ijazah dengan NO. Seri DN-PC 0009699 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Cirebon
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |