Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
CHAERUL MUKMIN Als GEMBONG Bin ASMAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1957/M.2.29.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAERUL MUKMIN Als GEMBONG Bin ASMAWI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa CHAERUL MUKMIN als GEMBONG bin Alm. ASMAWI pada hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Perum Taman Kahuripan, Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Jumat 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di sebuah rumah termasuk Perum Taman Kahuripan Blok A No.  14 Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. AGUN melalui WhatsApp untuk memesan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 3000 butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir dengan total harga seluruhnya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa membayar uang mukanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer via BRILink, kemudian Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. AGUN yang mengirimkan obat-obatan tersebut menggunakan jasa kirim PO Bus, kemudian pada hari Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di exit tol Palimanan terdakwa mengambil sediaan farmasi jenis pil tramadol dan pil trihexyphenidyl yang dikirim menggunakan jasa pengiriman Bus Bhineka.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada Saksi Hady Wibowo pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB termasuk Perumahan Taman Kahuripan Blok A No. 14 Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sebanyak 100 (seratus) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).----------------
  • Bahwa terdakwa membeli pil trihexyphenidyl seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan menjual pil trihexyphenidyl untuk 100 butir seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol terdakwa membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 butir dan menjual pil tramadol untuk 100 (seratus) butir seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 100 butir (seratus) butir pil trihexyphenidyl sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan keuntungan penjualan per 100 (seratus) butir Pil tramadol sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------- ----
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.05 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di bertempat disebuah rumah termasuk Perum Taman Kahuripan Blok A No.  14  Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.596 (dua ribu lima ratus sembilan puluh enam) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) butir sediaan farmasi jenis pil trihex, uang tunai sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Redmi warna hitam, 1 (satu) buah tas jinjing warna orange, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0939 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus potongan  strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,1645gram (netto)

0663/2026/OF

Mengandung Trihexphenidyl

2.

1 (satu) bungkus potongan  strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,1805 gram (netto)

0664/2026/OF

Mengandung Tramadol

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin. ----------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa CHAERUL MUKMIN als GEMBONG bin Alm. ASMAWI pada hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Perum Taman Kahuripan, Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di sebuah rumah termasuk Perum Taman Kahuripan Blok A No.  14 Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. AGUN melalui WhatsApp untuk memesan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 3000 butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir dengan total harga seluruhnya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa membayar uang mukanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer via BRILink, kemudian Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. AGUN yang mengirimkan obat-obatan tersebut menggunakan jasa kirim PO Bus, kemudian pada hari Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di exit tol Palimanan terdakwa mengambil sediaan farmasi jenis pil tramadol dan pil trihexyphenidyl yang dikirim menggunakan jasa pengiriman Bus Bhineka.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada Saksi Hady Wibowo pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB termasuk Perumahan Taman Kahuripan Blok A No. 14 Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sebanyak 100 (seratus) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).----------------
  • Bahwa terdakwa membeli pil trihexyphenidyl seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan menjual pil trihexyphenidyl untuk 100 butir seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol terdakwa membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 butir dan menjual pil tramadol untuk 100 (seratus) butir seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 100 butir (seratus) butir pil trihexyphenidyl sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan keuntungan penjualan per 100 (seratus) butir Pil tramadol sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.05 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah termasuk Perum Taman Kahuripan Blok A No.  14  Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.596 (dua ribu lima ratus Sembilan puluh enam) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) butir sediaan farmasi jenis pil trihex, uang tunai sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Redmi warna hitam, 1 (satu) buah tas jinjing warna orange, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0939 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Chaerul Mukmin bin asmawi berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus potongan  strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,1645gram (netto)

0663/2026/OF

Mengandung Trihexphenidyl

2.

1 (satu) bungkus potongan  strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,1805 gram (netto)

0664/2026/OF

Mengandung Tramadol

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,

 

khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.---------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya