INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
90/Pdt.P/2025/PN Sbr | VALISTA ASTUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | 90 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | . Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3209-LU-25102021-0072 tertanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Cirebon tersebut;
Dari semula tertulis :
----------------------- CHEISYA KUMARA ALSYAZANI -----------------------
Anak ke SATU, PEREMPUAN DARI AYAH NENGGALIH PAKSI KUMARA DAN IBU VALISTA ASTUTI;
Menjadi :
------------------------ CEISYA GHAITSA BELVANIA --------------------------
Anak ke SATU, PEREMPUAN DARI AYAH NENGGALIH PAKSI KUMARA DAN IBU VALISTA ASTUTI; ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pencatatat seperlunya tentang perubahan dan penggantian nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon serta melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3209-LU-25102021-0072 tertanggal 26 Oktober 2021 setelah salinan sah Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |