Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Sbr EVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat 59
Pemohon
NoNama
1EVA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.Memberikan ijin kepada Pemohon Eva Lahir di Cirebon, tanggal 24 Juli 1983, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Honorer, bertempat tinggal Jl. Serbaguna Komplek Pemda I No. 38 RT. 002 RW. 005 Desa Adidharma Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon untuk mewakili anak-anaknya yang belum dewasa yaitu NAZNIN RAINA SALWA, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Cirebon tanggal 23 November 2007 dan KAYSAN NAUFAL ALI RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Cirebon tanggal 14 Januari 2018, sebagai wali orang tua dan demi kepentingan anak-anaknya untuk menjual harta waris Pemohon berupa :
-1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3117 seluas 169 M2 (seratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kabupaten Cirebon
3.Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak