Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa WISNU ARIADI SUTJANDRAWIDJAJA Bin IING SUTJANDRAWIDJAJA (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perum Grand Metro Pamengkang No. B/12 Ds. Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Perumnas Kota Cirebon, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. DJONKA (DPO) dengan berat lebih dari 32,69 (tiga puluh dua koma enam sembilan) gram senilai Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) yang pembayarannya akan dilakukan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Kemudian oleh terdakwa, narkotika jenis sabu itu dibagi ke dalam beberapa bagian kecil untuk dijual kembali. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Perum Grand Metro Pamengkang No. B/12 Ds. Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak ½ (setengah) gram senilai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu masih di hari yang sama sekira jam 22.30 WIB terdakwa yang masih berada di rumahnya didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, KRISWANDI dan FALLERY SALSABILA (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) beserta saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dikarenakan menurut saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) yang ditangkap terlebih dahulu oleh saksi penangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut didapat dari terdakwa dengan cara membeli. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi WAWAN SUPRIADI (warga setempat), didapati barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 32,3717 (tiga puluh dua koma tiga tujuh satu tujuh) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 4,2174 (empat koma dua satu tujuh empat), 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dilakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 1,5356 (satu koma lima tiga lima enam) gram, 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam berikut simcard dan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang kesemuanya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. DJONKA (DPO) dan beberpa kali dijual kepada saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm). Selanjutnya terdakwa, saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa WISNU ARIADI SUTJANDRAWIDJAJA Bin IING SUTJANDRAWIDJAJA (Alm) telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 5835/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisikan kristal warna putih dengan berat netto 32,3717 (tiga puluh dua koma tiga tujuh satu tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2174 (empat koma dua satu tujuh empat), 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dilakban warna merah masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5356 (satu koma lima tiga lima enam) gram tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa WISNU ARIADI SUTJANDRAWIDJAJA Bin IING SUTJANDRAWIDJAJA (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perum Grand Metro Pamengkang No. B/12 Ds. Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober sekira jam 22.30 terdakwa yang sedang berada di rumahnya sembari didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, KRISWANDI dan FALLERY SALSABILA (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) beserta saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dikarenakan menurut saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) yang ditangkap terlebih dahulu karena kepemilikan narkotika jenis sabu dimana barang bukti narkotika jenis sabu miliknya itu didapat dengan cara membeli dari terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi WAWAN SUPRIADI (warga setempat), didapati barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 32,3717 (tiga puluh dua koma tiga tujuh satu tujuh) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 4,2174 (empat koma dua satu tujuh empat), 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dilakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 1,5356 (satu koma lima tiga lima enam) gram,1 (satu) unit HP OPPO warna hitam berikut simcard dan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang kesemuanya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. DJONKA (DPO) dan beberpa kali dijual kepada saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm). Selanjutnya terdakwa, saksi MOCHAMAD ALI Bin UKI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa WISNU ARIADI SUTJANDRAWIDJAJA Bin IING SUTJANDRAWIDJAJA (Alm) telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 5835/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisikan kristal warna putih dengan berat netto 32,3717 (tiga puluh dua koma tiga tujuh satu tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2174 (empat koma dua satu tujuh empat), 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dilakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5356 (satu koma lima tiga lima enam) gram tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- |