Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 20 September 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 114.949.265 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 41/AMBIT, seluas 354 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Waled, Kelurahan/Desa Ambit terdaftar atas nama Warsinah;
6.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 41/AMBIT, seluas 354 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Waled, Kelurahan/Desa Ambit terdaftar atas nama Warsinah;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.a |