Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.Dr. BENNY KURNIAWAN FITRIANTO, S.H., M.H.
2.PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
1.KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI
2.MUHAMAD RIPA'I Alias PA'I Bin DARSA
3.ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2430/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. BENNY KURNIAWAN FITRIANTO, S.H., M.H.
2PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI[Penahanan]
2MUHAMAD RIPA'I Alias PA'I Bin DARSA[Penahanan]
3ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I KULITANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI, Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA dan Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI,  pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2026, bertempat di Gang Lawang gada II No.78 RT 003 / RW 001 Kel. Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang mengatur bahwa Pengadilan  Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang turut serta melakukan tindak pidana  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI memperoleh obat-obatan jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl dari Sdr. DODI (DPO) dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp kepada Sdr. DODI (DPO) dengan sistem Cash On Delivery (COD) di sekitar Daerah Kanci Kabupaten Cirebon dimana harga tiap 1 box/100 butir obat-obatan jenis tramadol senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 box/100 butir Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI bertujuan untuk menjual kembali dengan harga jual yaitu 1 box/100 butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 box/100 butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI mendapatkan keuntungan setiap penjualan obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol tiap 1 box/100 butir sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI menjual kembali obat-obatan tersebut dengan dibantu oleh Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA sebagai kurir untuk mengantarkan obat kepada pembeli dengan fee sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) serta mendapat makan dan rokok perharinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO menghubungi Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk membeli obat jenis Trihexyphenidyl 1 lempeng/10 butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan sistem Cash On Delivery (COD) di rumah saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO yang beralamatkan di Gang Lawang Gada II No. 78, Rt/Rw 003/001, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, oleh karena sebelumnya sudah terdapat kesepakatan antara Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI dengan I Terdakwa KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA sehingga Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI memerintahkan kepada Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA untuk mengantarkan obat obat jenis Trihexyphenidyl 1 lempeng/10 butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke rumah Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dengan cara menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dimana Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang membonceng Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA menuju ke rumah saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO yang beralamat di Gang Lawang gada II No.78 RT 003 / RW 001 Kel. Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Atas perintah dari Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI selanjutnya Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA pergi untuk mengantarkan obat jenis Trihexyphenidyl 1 lempeng/10 butir tersebut kepada Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib pada saat saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO berada di depan salah satu bengkel di daerah Perumnas Burung Rajawali Kota Cirebon datanglah saksi BINTANG dan saksi IMAM yang merupakan anggota kepolisian sat narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO kemudian ditemukan barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 butir dan Handphone milik Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO perihal bagaimana cara Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO memperoleh obat tersebut, lalu Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO menjelaskan jika obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI, selanjutnya anggota saksi BINTANG dan saksi IMAM memeriksa Handphone milik Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dan memancing menggunakan Handphone milik Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp seolah-oleh Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO ingin membeli kembali obat tersebut secara Cash On Delivery (COD) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 di Perumahan Taman Hasna Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan disepakati oleh Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI, selanjutnya Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI memerintahkan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA untuk mengantarkan obat tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib Saksi BINTANG dan IMAM sebagai anggota Kepolisian bertindak seolah-olah menjadi pembeli dan pada saat bertemu dengan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA di lokasi yang telah disepakati, Saksi BINTANG dan IMAM tersebut langsung mengamankan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA, selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Vario, 1 tas selempang hitam yang berisikan uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk OPPO A15 S warna biru, selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA dan ditemukan barang bukti berupa 1 tas gendong warna hitam yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 425 butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 1 unit Handphone merk OPPO tanpa casing belakang dan 1 unit Handphone OPPO warna silver biru. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA diketahui jika obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut milik Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib pihak Kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI yang beralamat di Depan Kost 66 Jl. Simega 2 No.66 Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, kemudian ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI diketahui jika obat-obatan berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol disimpan di rumah Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA sehingga dilakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA yang beralamat di Dusun II RT 007 / RW 004 Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 500 butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir yang disimpan ditumpukan kayu depan rumah Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA dan di akui obat tersebut milik Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI;
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1552/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dari pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,2780 gram diberi nomor barang bukti 1078/2026/OF tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,5080 gram diberi nomor barang bukti 1079/2026/OF tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis TRAMADOL. -----------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I KULITANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI, Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA dan Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2026, bertempat di Gang Lawang gada II No.78 RT 003 / RW 001 Kel. Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 25 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang mengatur bahwa Pengadilan  Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) maupun tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Teknis Kefarmasian (STRTTK) memperoleh obat-obatan jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl dari Sdr. DODI (DPO) dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp kepada Sdr. DODI (DPO) dengan sistem Cash On Delivery (COD) di sekitar Daerah Kanci Kabupaten Cirebon dimana harga tiap 1 box/100 butir obat-obatan jenis tramadol senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 box/100 butir Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI bertujuan untuk menjual kembali dengan harga jual yaitu 1 box/100 butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 box/100 butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI mendapatkan keuntungan setiap penjualan obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol tiap 1 box/100 butir sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI menjual kembali obat-obatan tersebut dengan dibantu oleh Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA sebagai kurir untuk mengantarkan obat kepada pembeli dengan fee sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) serta mendapat makan dan rokok perharinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO menghubungi Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk membeli obat jenis Trihexyphenidyl 1 lempeng/10 butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan sistem Cash On Delivery (COD) di rumah saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO yang beralamatkan di Gang Lawang Gada II No. 78, Rt/Rw 003/001, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, oleh karena sebelumnya sudah terdapat kesepakatan antara Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI dengan I Terdakwa KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA sehingga Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI memerintahkan kepada Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA untuk mengantarkan obat obat jenis Trihexyphenidyl 1 lempeng/10 butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke rumah Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dengan cara menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dimana Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang membonceng Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA menuju ke rumah saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO yang beralamat di Gang Lawang gada II No.78 RT 003 / RW 001 Kel. Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Atas perintah dari Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI selanjutnya Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA pergi untuk mengantarkan obat jenis Trihexyphenidyl 1 lempeng/10 butir tersebut kepada Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib pada saat saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO berada di depan salah satu bengkel di daerah Perumnas Burung Rajawali Kota Cirebon datanglah saksi BINTANG dan saksi IMAM yang merupakan anggota kepolisian sat narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO kemudian ditemukan barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 butir dan Handphone milik Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO perihal bagaimana cara Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO memperoleh obat tersebut, lalu Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO menjelaskan jika obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI, selanjutnya anggota saksi BINTANG dan saksi IMAM memeriksa Handphone milik Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dan memancing menggunakan Handphone milik Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp seolah-oleh Saksi NURDIN FIRMANSYAH Bin ENDANG KUSWONDO ingin membeli kembali obat tersebut secara Cash On Delivery (COD) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 di Perumahan Taman Hasna Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan disepakati oleh Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI, selanjutnya Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI memerintahkan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA untuk mengantarkan obat tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib Saksi BINTANG dan IMAM sebagai anggota Kepolisian bertindak seolah-olah menjadi pembeli dan pada saat bertemu dengan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA di lokasi yang telah disepakati, Saksi BINTANG dan IMAM tersebut langsung mengamankan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA, selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Vario, 1 tas selempang hitam yang berisikan uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk OPPO A15 S warna biru, selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA dan ditemukan barang bukti berupa 1 tas gendong warna hitam yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 425 butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 1 unit Handphone merk OPPO tanpa casing belakang dan 1 unit Handphone OPPO warna silver biru. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I KULINTANG DWI CAHYO Alias ITANG Bin TARIBI dan Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA diketahui jika obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut milik Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib pihak Kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI yang beralamat di Depan Kost 66 Jl. Simega 2 No.66 Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, kemudian ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI diketahui jika obat-obatan berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol disimpan di rumah Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA sehingga dilakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA yang beralamat di Dusun II RT 007 / RW 004 Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 500 butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir yang disimpan ditumpukan kayu depan rumah Terdakwa II MUHAMAD RIPAI Alias PAI Bin DARSA dan di akui obat tersebut milik Terdakwa III ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM Bin UJANG HAMBALI;
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1552/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. dari pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,2780 gram diberi nomor barang bukti 1078/2026/OF tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,5080 gram diberi nomor barang bukti 1079/2026/OF tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis TRAMADOL. -----------

 

----- Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1)  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya