Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Sbr CV. TIHAMA 1.RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
2.PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat 47
Penggugat
NoNama
1CV. TIHAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dini Dwi Anggraeni Mustikawati, S.H.CV. TIHAMA
2Hutomo, S.H.CV. TIHAMA
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
2PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muladi Wirawan, S.H., SERUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
2Muladi Wirawan, S.H., SEPT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
3Suwarsono, S.H.RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
4Suwarsono, S.H.PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
5Tera Ikasari Luwi, S.H.RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
6Tera Ikasari Luwi, S.H.PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
7Pramita Sandhi Said, S.H.RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON
8Pramita Sandhi Said, S.H.PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3.Menyatakan batal demi hukum surat KESEPAKATAN BERSAMA DALAM PERNYATAAN TELAH BERAKHIRNYA PENGIKATAN (AKAD) KERJASAMA BAGI HASIL MESIN HEMODIALISIS ”BELLCO FORMULA SERIES” ANTARA RUMAH SAKIT PERMATA DENGAN PT. AZOYA CULASEMESTA PERKASA NO.004/AKD/RSPC/XII/2015 Tertanggal 8 Desember 2023;

4.Menyatakan sah dan mengikat perjanjian PENGIKATAN (AKAD) KERJASAMA BAGI HASIL MESIN HEMODIALISIS “BELLCO FORMULA SERIES”, No.004/AKD/RSPC/XII/2015, tertanggal 1 Desember 2015 ANTARA TERGUGAT I (RUMAH SAKIT PERMATA) DENGAN PT. AZOYA CULASEMESTA PERKASA;

5.Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzetz, banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya setelah putusan ini dibacakan;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak