Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Sbr | CV. TIHAMA | 1.RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON 2.PT. RAUDHATUSSYFA SEHAT BERSAMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2024/PN Sbr | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 47 | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3.Menyatakan batal demi hukum surat KESEPAKATAN BERSAMA DALAM PERNYATAAN TELAH BERAKHIRNYA PENGIKATAN (AKAD) KERJASAMA BAGI HASIL MESIN HEMODIALISIS ”BELLCO FORMULA SERIES” ANTARA RUMAH SAKIT PERMATA DENGAN PT. AZOYA CULASEMESTA PERKASA NO.004/AKD/RSPC/XII/2015 Tertanggal 8 Desember 2023; 4.Menyatakan sah dan mengikat perjanjian PENGIKATAN (AKAD) KERJASAMA BAGI HASIL MESIN HEMODIALISIS “BELLCO FORMULA SERIES”, No.004/AKD/RSPC/XII/2015, tertanggal 1 Desember 2015 ANTARA TERGUGAT I (RUMAH SAKIT PERMATA) DENGAN PT. AZOYA CULASEMESTA PERKASA; 5.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzetz, banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya setelah putusan ini dibacakan; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ; |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |