Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Sbr kAMINUDIN MAJID Unit Perlindungan Perempuan PPA Satreskrim Polres Cirebon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1kAMINUDIN MAJID
Termohon
NoNama
1Unit Perlindungan Perempuan PPA Satreskrim Polres Cirebon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.     Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhaap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo 81 ayat (1) dan atau pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.     Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.     Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.     Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.     Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya