| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2026/PN Sbr | MURTADO (Ketua Koperasi Desa Merah Putih Astanajapura) | AGUS FIAN (Ketua Badan Usaha Milik Desa Tanjung Harta Lestari) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat; 3. Menyatakan telah terdapat hubungan kemitraan antara Penggugat dengan Tergugat dalam kegiatan pengelolaan dan transaksi limbah PT Charoen Pokphand Indonesia; 4. Menyatakan hasil Musyawarah Desa Khusus tanggal 22 Juni 2026 mengenai pengukuhan sinergitas antara Koperasi Desa Merah Putih Astanajapura dengan BUMDES Tanjung Harta Lestari Astanajapura merupakan salah satu dasar hubungan kemitraan para pihak dalam perkara a quo; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 6. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghentikan transaksi dengan Penggugat setelah terlaksananya hubungan kemitraan dan dua transaksi nyata, sementara berdasarkan bukti yang akan diperiksa dalam persidangan Tergugat tetap melakukan transaksi dengan pihak lain, merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan Penggugat; 7. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan (lost profit) sebesar: Rp152.222.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil berupa biaya dan pengeluaran usaha sebesar: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar: Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar: Rp277.222.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); 11. Menghukum Tergugat untuk menghormati dan tidak menghalangi pelaksanaan hak Penggugat berdasarkan hubungan kemitraan yang telah disepakati, sepanjang hubungan kemitraan tersebut belum berakhir berdasarkan kesepakatan para pihak atau alasan hukum yang sah; 12. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghilangkan atau menghalangi hak Penggugat terhadap transaksi yang secara sah masih menjadi bagian dari hubungan kemitraan para pihak; 13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau memperlihatkan dokumen yang berada dalam penguasaannya sepanjang berkaitan langsung dengan transaksi limbah yang menjadi objek perkara, termasuk surat jalan, nota, invoice, bukti timbang, catatan penerimaan/pengeluaran limbah dan bukti pembayaran, sepanjang relevan dan diperintahkan oleh Majelis Hakim; 14. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk dan menghormati putusan dalam perkara a quo; 15. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan kewajiban non-pembayaran sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan, terhitung sesuai ketentuan hukum acara setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah dilakukan teguran (aanmaning), sampai kewajiban tersebut dilaksanakan; 16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan: Ex Aequo Et Bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
