Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa DIMAS SAPUTRA Bin (Alm) ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Blok Barat RT 03 RW 02 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 di rumah tinggal terdakwa di Blok Barat RT 03 RW 02 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Tramadol kepada saksi AHMAD JAUHARI alias BEJO sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) setiap butirnya.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa mendapatkan kembali obat sediaan farmasi dari pesanan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, terdakwa membeli sediaan farmasi kepada Sdr. ANDRA SUGARA (DPO) berupa 300 (tiga ratus) butir Tramadol seharga Rp. 915.000 (sembilan ratus ribu lima belas ribu rupiah) dengan rincian harga Pil Tramadol Rp.900.000 (sembian ratus ribu rupiah) dan Rp.15.000 (lima belas ribu) ongkos kirim, dengan sistem pembayaran melalui rekening Dana, sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Blok Barat RT 03 RW 02 Desa Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon sesaat setelah menerima paket pil Tramadol yang dipesan terdakwa didatangi oleh Saksi FAISAL HIDAYAT, S.H., Saksi KHUSNUN SANJAYA, S.H., Saksi JASA AKBAR, dan Saksi TRIYADI ASYRAF MUHARROM (keempatnya adalah petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota). Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati 1 buah paket berisi obat sediaan farmasi berisi 300 (tiga ratus) butir pil jenis Tramadol di dalam kardus warna cokelat dan dibalut plastik warna merah dan uang sisa penjualan sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut adalah benar miliknya dengan maksud untuk diedarkan kembali dengan harga yang ditentukan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa DIMAS SAPUTRA Bin (Alm) ABDUL KADIR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan keahlian di bidang Kefarmasian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) sehingga terdakwa tidak berhak melakukan praktek Kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1700/NOF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh YUSWARDI, S.Si,Apt. M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari tersangka DIMAS SAPUTRA Bin (Alm) ABDUL KADIR yang berisi :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0.9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4180 (dua koma empat satu delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 2060/2025/NF
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor : 2060/2025/NF mengandung mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa DIMAS SAPUTRA Bin (Alm) ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 di rumah terdakwa yang berlokasi di Blok Barat RT 03 RW 02 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 di rumah tinggal terdakwa di Blok Barat RT 03 RW 02 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Tramadol kepada saksi AHMAD JAUHARI alias BEJO sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) setiap butirnya.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa mendapatkan kembali obat sediaan farmasi dari pesanan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, terdakwa membeli sediaan farmasi kepada Sdr. ANDRA SUGARA (DPO) berupa 300 (tiga ratus) butir Tramadol seharga Rp. 915.000 (sembilan ratus ribu lima belas ribu rupiah) dengan rincian harga Pil Tramadol Rp.900.000 (sembian ratus ribu rupiah) dan Rp.15.000 (lima belas ribu) ongkos kirim, dengan sistem pembayaran melalui rekening Dana, sekira jam 02.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Blok Barat RT 03 RW 02 Desa Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon sesaat setelah menerima paket pil Tramadol yang dipesan terdakwa didatangi oleh Saksi FAISAL HIDAYAT, S.H., Saksi KHUSNUN SANJAYA, S.H., Saksi JASA AKBAR, dan Saksi TRIYADI ASYRAF MUHARROM (keempatnya adalah petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota). Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati 1 buah paket berisi obat sediaan farmasi berisi 300 (tiga ratus) butir pil jenis Tramadol di dalam kardus warna cokelat dan dibalut plastik warna merah dan uang sisa penjualan sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut adalah benar miliknya dengan maksud untuk diedarkan kembali dengan harga yang ditentukan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa DIMAS SAPUTRA Bin (Alm) ABDUL KADIR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan keahlian di bidang Kefarmasian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) sehingga terdakwa tidak berhak melakukan praktek Kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1700/NOF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh YUSWARDI, S.Si,Apt. M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari tersangka DIMAS SAPUTRA Bin (Alm) ABDUL KADIR yang berisi :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0.9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4180 (dua koma empat satu delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 2060/2025/NF
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti dengan nomor : 2060/2025/NF mengandung mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |