Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
IMRON FAHRURROJI Bin MULYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 238/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5023/M.2.29.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON FAHRURROJI Bin MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa IMRON FAHRURROJI Alias IBON Bin MULYANA bersama dengan saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing), pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Pos Ronda beralamat di Jl. Serbaguna RT.001 RW.004 Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari minggu tanggal 08 Juni 2025 yang waktunya sudah tidak dapat diingat lagi saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI bersama dengan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berboncengan sepeda motor honda vario  warna biru mengantarkan Saksi HENDI SUGIONO Bin (alm) SUPRI ke rumahnya di daerah Desa Adidharma Kabupaten Cirebon, kemudian pada saat perjalanan pulang di Jalan Sumadinata Kabupaten Cirebon saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berpapasan dengan terdakwa IMRON FAHRURROJI Alias IBON Bin MULYANA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Kemudian terdakwa melontarkan Bahasa Binatang kepada saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI, selanjutnya saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berhenti dan bertanya kepada terdakwa “SAYA SALAH APA?”, kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan para saksi, selanjutnya tidak lama datang saksi SYARIFUDIN yang beusaha untuk melerai terdakwa dan para saksi, kemudian setelah berhasil dilerai terdakwa pergi meninggalkan para saksi. selanjutnya saksi SYARIFUDIN mengajak saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA ke Pos Ronda yang beralamat di Jl. Serbaguna RT.001 RW.004 Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon untuk makan sate.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Pos Ronda yang beralamat di Jl. Serbaguna RT.001 RW.004 Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon ketika para saksi sedang berkumpul tiba-tiba datang saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) membonceng terdakwa yang sedang memegang parang dan berhenti di Pos Ronda tersebut, kemudian saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI turun dari motor dan terjadi adu mulut dengan saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA, selanjutnya terdakwa turun dari motor dan berusaha membacok kearah kepala saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dengan menggunakan parang namun saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI menangkis dengan tangan kanannya. Kemudian saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berusaha melerai tetapi saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI langsung memegangi saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dengan cara dari arah depan memegang badan saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan terdakwa berusaha membacokkan kembali ke arah saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI tetapi ditangkap oleh saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA selanjutnya terdakwa membacokkan parang ke kepala saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA, kemudian saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA mendorong terdakwa hingga terjatuh dibebatuan dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA merebut parang tersebut dan melemparkannya jauh dari terdakwa. Selanjutnya warga datang dan saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) kabur dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Kemudian saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA dan saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dibawa oleh saksi HENDI SUGIONO Bin (alm) SUPRI dan saksi ARIES RIYONO SYAFEI Alias GEBOY Bin (Alm) SUDARNO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA mengakibatkan luka-luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Sumber Kasih Cirebon Nomor : 01/VER-LUAR/RSSK/IV/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. HASEL IMANUEL bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada kepala bagian belakang, lima sentimeter dari garis tengah vertical tubuh, ditemukan luka terbuka berukuran Sembilan kali satu kali satu sentimeter, dasar jaringan bawah kulit berwarna kemerahan, tepi rata.

Dengan Kesimpulan :

Ditemukan luka yang diakibatkan trauma tajam yang menimbulkan sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit.

 

----------- Perbuatan Terdakwa IMRON FAHRURROJI Alias IBON Bin MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

------------- ATAU -------------

 

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa IMRON FAHRURROJI Alias IBON Bin MULYANA bersama dengan saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing), pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Pos Ronda beralamat di Jl. Serbaguna RT.001 RW.004 Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari minggu tanggal 08 Juni 2025 yang waktunya sudah tidak dapat diingat lagi saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI bersama dengan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berboncengan sepeda motor honda vario  warna biru mengantarkan Saksi HENDI SUGIONO Bin (alm) SUPRI ke rumahnya di daerah Desa Adidharma Kabupaten Cirebon, kemudian pada saat perjalanan pulang di Jalan Sumadinata Kabupaten Cirebon saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berpapasan dengan terdakwa IMRON FAHRURROJI Alias IBON Bin MULYANA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Kemudian terdakwa melontarkan Bahasa Binatang kepada saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI, selanjutnya saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berhenti dan bertanya kepada terdakwa “SAYA SALAH APA?”, kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan para saksi, selanjutnya tidak lama datang saksi SYARIFUDIN yang beusaha untuk melerai terdakwa dan para saksi, kemudian setelah berhasil dilerai terdakwa pergi meninggalkan para saksi. selanjutnya saksi SYARIFUDIN mengajak saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA ke Pos Ronda yang beralamat di Jl. Serbaguna RT.001 RW.004 Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon untuk makan sate.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Pos Ronda yang beralamat di Jl. Serbaguna RT.001 RW.004 Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon ketika para saksi sedang berkumpul tiba-tiba datang saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) membonceng terdakwa yang sedang memegang parang dan berhenti di Pos Ronda tersebut, kemudian saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI turun dari motor dan terjadi adu mulut dengan saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA, selanjutnya terdakwa turun dari motor dan berusaha membacok kearah kepala saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dengan menggunakan parang namun saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI menangkis dengan tangan kanannya. Kemudian saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA berusaha melerai tetapi saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI langsung memegangi saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dengan cara dari arah depan memegang badan saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dan terdakwa berusaha membacokkan kembali ke arah saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI tetapi ditangkap oleh saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA selanjutnya terdakwa membacokkan parang ke kepala saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA, kemudian saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA mendorong terdakwa hingga terjatuh dibebatuan dan saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA merebut parang tersebut dan melemparkannya jauh dari terdakwa. Selanjutnya warga datang dan saksi HIJRAH SAPUTRA Alias JEK Bin (Alm) MASRURI (dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) kabur dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Kemudian saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA dan saksi HERU SUPRAYITNO Bin DEDI SETIADI dibawa oleh saksi HENDI SUGIONO Bin (alm) SUPRI dan saksi ARIES RIYONO SYAFEI Alias GEBOY Bin (Alm) SUDARNO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA mengakibatkan luka-luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Sumber Kasih Cirebon Nomor : 01/VER-LUAR/RSSK/IV/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. HASEL IMANUEL bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama FAJAR AKBAR Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada kepala bagian belakang, lima sentimeter dari garis tengah vertical tubuh, ditemukan luka terbuka berukuran Sembilan kali satu kali satu sentimeter, dasar jaringan bawah kulit berwarna kemerahan, tepi rata.

Dengan Kesimpulan :

Ditemukan luka yang diakibatkan trauma tajam yang menimbulkan sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit.

 

----------- Perbuatan Terdakwa IMRON FAHRURROJI Alias IBON Bin MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya