Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2025/PN Sbr 1.KASMIRA
2.H. KADMA
3.ASEP KHOLIK ROKHMAN
4.SANWASI
1.PEMERINTAH DESA JUNGJANG
2.PT DUNIA MILIK BERSAMA (DUMIB)
3.DINAS PUTR KABUPATEN CIREBON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat 74
Penggugat
NoNama
1KASMIRA
2H. KADMA
3ASEP KHOLIK ROKHMAN
4SANWASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU RAHMAN HAKIM SHKASMIRA
2BAYU RAHMAN HAKIM SHH. KADMA
3BAYU RAHMAN HAKIM SHASEP KHOLIK ROKHMAN
4BAYU RAHMAN HAKIM SHSANWASI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA JUNGJANG
2PT DUNIA MILIK BERSAMA (DUMIB)
3DINAS PUTR KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan perlawanan  untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan tindakan pemerintah desa jungjang (Terlawan I) mengeluarkan surat pemberitahuan nomor : 440/53/desa/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025 dan surat pemberitahuan yang ke -2 nomor : 440/53/desa/2025 pada tanggal 21 Agustus 2025 adalah tidak sah dan melanggar hukum;
 
3. Menyatakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang  (Terlawan III) melakukan penertiban terhadap tempat usaha milik Penggugat adalah tidak sah dan melanggar hukum;
 
4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik yang memiliki hak atas lokasi usaha yang dimaksud.
 
5. Memerintahkan Pemerintah Desa Jungjang (Terlawan I) Dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang  (Terlawan III) untuk tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengosongan lokasi usaha Penggugat sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
6. Memerintahkan PT Dunia Milik Bersama (terlawan II) untuk melanjutkan pembangunan Pemenfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang lokasinya terletak di blok III dengan Cirebon berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16  yang terletak di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, kabupaten Cirebon seluas 7300 m2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi) dengan batas sebagai berikut;
a. Sebelah Utara : Tanah Adat
b. Sebelah Timur : Jalan Kihajar Dewantoro
c. Sebelah Selatan : Jalan Pegadian
d. Sebelah Barat : Kantor  Pegadian
 
7. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan/atau immateriil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat (jika ada perhitungan kerugian).
 
8. Menghukum para terlawan untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali melalaikan isi putusan ini;
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu Uitvoorbaar bij vooraad walau ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;
 
10. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak