INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | 1.KASMIRA 2.H. KADMA 3.ASEP KHOLIK ROKHMAN 4.SANWASI |
1.PEMERINTAH DESA JUNGJANG 2.PT DUNIA MILIK BERSAMA (DUMIB) 3.DINAS PUTR KABUPATEN CIREBON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 74 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan pemerintah desa jungjang (Terlawan I) mengeluarkan surat pemberitahuan nomor : 440/53/desa/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025 dan surat pemberitahuan yang ke -2 nomor : 440/53/desa/2025 pada tanggal 21 Agustus 2025 adalah tidak sah dan melanggar hukum;
3. Menyatakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (Terlawan III) melakukan penertiban terhadap tempat usaha milik Penggugat adalah tidak sah dan melanggar hukum;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik yang memiliki hak atas lokasi usaha yang dimaksud.
5. Memerintahkan Pemerintah Desa Jungjang (Terlawan I) Dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (Terlawan III) untuk tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengosongan lokasi usaha Penggugat sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Memerintahkan PT Dunia Milik Bersama (terlawan II) untuk melanjutkan pembangunan Pemenfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang lokasinya terletak di blok III dengan Cirebon berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16 yang terletak di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, kabupaten Cirebon seluas 7300 m2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi) dengan batas sebagai berikut;
a. Sebelah Utara : Tanah Adat
b. Sebelah Timur : Jalan Kihajar Dewantoro
c. Sebelah Selatan : Jalan Pegadian
d. Sebelah Barat : Kantor Pegadian
7. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan/atau immateriil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat (jika ada perhitungan kerugian).
8. Menghukum para terlawan untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali melalaikan isi putusan ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu Uitvoorbaar bij vooraad walau ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;
10. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |