Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Sbr DEWI ASTUTI binti ALFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat 83
Pemohon
NoNama
1DEWI ASTUTI binti ALFAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INTAN SARI, S.H.DEWI ASTUTI binti ALFAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan identitas Pemohon DEWI ASTUTI, lahir di Cirebon tanggal 15 Januari 1994, Anak dari Pasangan Suami Istri Bapak ALFAN dan ibu RASTINI, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan nomor : 3209395501940002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 11439/TP.III/2010 tertanggal 8 Juni 2010, Kartu Keluarga (KK) dengan nomor : 3209392707220005, Kutipan Akta Nikah Nomor : 0244/58/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Wahidin Kota Cirebon Tahun 2013 adalah orang yang sama dengan DEWI ASTUTI, lahir di Cirebon tanggal 15 Januari 1992 yang ada dalam Paspor Nomor : AS 810308 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2014 Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Cirebon dan Perpanjangan Parpor Nomor : C2017712 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2018 Oleh Kantor KDEI TAIPE
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak