Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2023/PN Sbr KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUKUM CQ POLRESTA CIREBON 1.Sdri. Hj. CHODIJAH
2.Nyonya Ratna Sari Wijaya alias Bernadet Ratna Sari Wijaya alias Khen Giok Tjoe Nio
3.Tuan Dominicus Donny Kristianto
4.Nyonya Veronica Erlita Kristianto
5.Tuan Enrico Kristianto Alias Ignatius Enrico Kristianto
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat 15
Penggugat
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUKUM CQ POLRESTA CIREBON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEP DIKO REINOL PANJAITANKEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUKUM CQ POLRESTA CIREBON
Tergugat
NoNama
1Sdri. Hj. CHODIJAH
2Nyonya Ratna Sari Wijaya alias Bernadet Ratna Sari Wijaya alias Khen Giok Tjoe Nio
3Tuan Dominicus Donny Kristianto
4Nyonya Veronica Erlita Kristianto
5Tuan Enrico Kristianto Alias Ignatius Enrico Kristianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERLAWAN I bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Tanah dan Bangunan yang diatasnya terdapat Sertifikat Hak Milik/SHM No. 55 seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), Sertifikat Hak Bangunan/HGB No. 7 seluas 384 M2 (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB No. 8 seluas 466,5 M2 (empat ratus enam puluh enam koma lima meter persegi) yang kesemuanya atas nama Stephanus Budi Kristianto alias Souw Sien Hok yang terletak di Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat adalah secara hukum milik PELAWAN;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan Balik Nama Sertifikat Hak Milik/SHM No. 55 seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), SHGB No. 7 seluas 384 M2 (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dan SHGB No. 8 seluas 466,5 M2 (empat ratus enam puluh enam koma lima meter persegi), dari tercatat atas nama Stephanus Budi Kristianto alias Souw Sien Hok (Orang Tua TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV dan TERLAWAN V) menjadi tercatat atas nama PELAWAN;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak