Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR SAHABAT SEJATI NINING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat 42
Penggugat
NoNama
1PT BPR SAHABAT SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADIPT BPR SAHABAT SEJATI
Tergugat
NoNama
1NINING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus YunindaNINING
Nilai Sengketa(Rp) 14.706.385,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit tanggal 22 Agustus 2022 ( Dua puluh dua Agustus tahun dua ribu dua puluh dua )  Telah di tandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 0100.3.47.001004.9/1 PKKSMSM  adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal tanggal 22 Agustus 2022 ( Dua puluh dua Agustus tahun dua ribu dua puluh dua ), adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 12.381.460,-
b.Tunggakan Bunga = Rp.   1.350.000,-
c.Denda keterlambatan = Rp.      974.925,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 14.706.385,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 unit motor Merk Honda,  Thn 2016 Type T5E02R11LO M/T Warna Hitam No Pol E 5256JE , No Rangka MH1KC 7111GK091417 , No mesin KC71E1090542 No BPKB M06349914, isi selinder 150 CC
6.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak