Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
225/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH |
MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 225/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4785/M.2.29.3/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Lapas Khusus Narkotika Gintung Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin AHMAD SANUSI, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 22.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok Kepuh Rt 01/Rw10 Desa Pangaben Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Jawa tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sumber daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 KUHP ----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |