| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa ADEN AGUNG Bin DARSONO pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Blok Situnggak Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di sebuah bengkel di pinggir jalan Blok Situnggak Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon terdakwa ADEN AGUNG Bin DARSONO menerima titipan sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dari Saksi DARIPAN Alias KASPU Bin SUDIRMAN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) untuk dijual.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Blok Situnggak Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Pil Trihexyphenidyl kepada sdr. ROBI SISWOYO Alias DOBIL Bin WALUYO sebanyak 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Saksi DARIPAN Alias KASPU Bin SUDIRMAN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan dilakukan setiap terdakwa berhasil menjual sediaan farmasi tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Blok Situnggak Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon ketika terdakwa dilakukan sedang menunggu temannya bersama dengan Saksi DARIPAN Alias KASPU Bin SUDIRMAN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) untuk menjual sediaan farmasi tersebut terdakwa didatangi oleh saksi WAHIB ADRITIYA, SH, saksi ARIEF APRIANDO, S.H.,M.H. dan saksi PETRUS PARLIN SAGALA, S.H. yang mendapatkan informasi dari Masyarakat di bengkel motor yang berlokasi di Blok Situnggak Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon tersebut sering dijadikan tempat transaksi Jual Beli obat-obatan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat atau Pil Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir yang masih dalam kemasan pabrik yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam dan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam beserta simcardnya, sedangkan Saksi DARIPAN Alias KASPU Bin SUDIRMAN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat atau Pil Tramadol sebanyak 8100 (delapan ribu seratus) butir yang masih dalam kemasan pabrik dan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 6450 (enam ribu empat ratus lima puluh) butir yang masih dalam kemasan pabrik dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam yang disimpan di kamar serta barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merek Realme warna silver beserta simcardnya selanjutnya terdakwa, para saksi berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt. menerangkan bahwa obat jenis Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl tergolong ke dalam obat keras, dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus sesuai dengan aturan konsumsi dan cara mendapatkannya di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa terdakwa ADEN AGUNG Bin DARSONO telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 7988 / NOF /2025 tanggal 26 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, A.pt. dan TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan : 6067/2025/OF mengandung Tramadol.
Kesimpulan :
- 6067/2025/OF mengandung Tramadol.
----------- Perbuatan Terdakwa ADEN AGUNG Bin DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------- |