Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/LH/2024/PN Sbr 2.WENDRA SETIAWAN
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
SUDIRMAN alias SUDIR Bin (alm) SUPENA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 89/Pid.B/LH/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/M.2.29.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDRA SETIAWAN
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN alias SUDIR Bin (alm) SUPENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin SUPENA (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu yang masih di tahun 2024 bertempat di Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon  atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut:

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa yang memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar dan pertalite dirumahnya dengan cara diecer, membeli dan mengisi bahan bakar subsidi jenis Bio Solar di SPBU 3. 445. 109 Desa Kebonturi Kabupaten Cirebon. Terdakwa datang dengan membawa jerigen berwarna biru dengan masing-masing berukuran 30 (tiga puluh) liter. Kemudian terdakwa menuju ke bagian pengisian Bio Solar bersubsidi dengan menunjukkan barcode kepada saksi RISMAN FAUZI dan saksi YORRI FRIANSYAH selaku operator SPBU yang berjaga pada saat itu. Selanjutnya saksi RISMAN FAUZI melakukan prosedur pengecekan barcode yang dibawa oleh terdakwa dan menunjukkan kuota pengisian Bio Solar bersubsidi pada barcode tersebut sebanyak 60 (enam puluh) liter, selanjutnya saksi RISMAN FAUZI mengisi 2 jerigen masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) liter yang dibawa oleh terdakwa dengan harga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar, terdakwa membawa Bio Solar bersubsidi tersebut ke warung tempat usaha terdakwa dan menjual dengan cara diecer seharga Rp. 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) untuk Bio Solar dan Pertalite seharga Rp. 11.800 (sebelas ribu delapan ratus rupiah) per liter. Adapun BBM bersubsidi jenis Bio Solare dan Pertalite tersebut terdakwa jual secara ecer kepada saksi SODIK, saksi ARSADI, saksi EKZA WULANDARA dan banyak lagi warga sekitar Ujungsemi yang tidak terdakwa ingat lagi.

 

  • Bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi IBNU HASYIM dan saksi DIDIK PERMADI (Ketiganya merupakan anggota satreskrim Polresta Cirebon/Saksi penangkap) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Ujungsemi Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon terdapat aktifitas jual beli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang tidak memiliki ijin. Selanjutnya para saksi Penangkap melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud. Dan benar saja, para saksi penangkap mendapati disebuah warung di Desa Ujungsemi Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon milik terdakwa terdapat aktifitas penjualan BB bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite tanpa ijin resmi. Kemudian saat para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa selaku pemilik usaha penjualan BBM Bersubsidi tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin resi dari PT. Pertamina (Persero) dan mengaku bahwa BBM Bersubsidi jenis Bio solar dan Pertalite nya didapat dengan cara mengelabui SPBU 3. 445. 109 dengan menggunakan Barcode yang bukan milik terdakwa. Saat para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, para saksi penangkap mendapati barang bukti diantaranya sebuah Mobil  Toyota Kijang Nopol B-1622-NVF warna Abu Tua dan 1 (satu) unit mobil Angkutan Kota jenis Suzuki Carry warna kuning nopol E-1931-NB yang keduanya telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung bahan bakar masing-masing sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari aktifitas penjualan BBM bersubsidi jenis Bio solar dan Pertalite tanpa ijin tersebut berupa selisih harga beli dari SPBU 3. 445. 109 yang dijual kembali oleh terdakwa dengan harga diatas harga yang ditetapkan oleh PT. PERTAMINA.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 tahhun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya