Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
FAISAL RUSLY PUTRA Bin RUSLI IBRAHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5020/M.2.29.3/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal EKA (DPO) sering menjual sabu dan pernah menawari sabu kepada terdakwa dan terdakwa membelinya, kemudian pada tanggal yang tidak diingat awal bulan April 2025 EKA (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan menawari narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual lagi kepada orang lain dan memberitahukan jika uang pembayaran pembelian barang tersebut dapat dibayarkan setelah barang itu semua laku terjual, tetapi karena waktu itu belum ada yang menanyakan/membeli barang narkotika jenis sabu kepada terdakwa, saat terdakwa ditawari membeli, terdakwa menjawab nanti kalau ada pembeli akan menghubungi kembali, setelah satu minggu TATA (DPO) menghubungi terdakwa menanyakan apakah terdakwa memiliki barang narkotika jenis sabu serta mengatakan ingin bekerja menjualkan barang tersebut kepada orang lain, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 21.30 WIB terdakwa langsung menghubungi EKA (DPO) untuk memesan dan membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan daerah Kelurahan Sendang Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan barang yang terdakwa terima dari EKA (DPO) sudah dalam bentuk bungkusan paket dimana jumlah bungkusan tersebut sebanyak 10 (sepuluh) bungkus yang masing-masing per bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram. Setelah terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari EKA (DPO), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2025 sabu tersebut langsung terdakwa berikan/titipkan kepada TATA (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain dan setelah TATA (DPO) menjual/mengedarkan sabu tersebut kemudian TATA (DPO) menyetorkan uang penjual sabu tersebut kepada terdakwa melalui aplikasi DANA ke nomor rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 2991879015 a.n FAISAL RUSLY PUTRA TATA sejumlah uang penjualan dari per tiap gram sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa terakhir kali memberikan narkotika jenis sabu kepada TATA (DPO) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di pinggir jalan dekat Lampu Merah Plered yang termasuk Desa Weru Lor Kec. Weru Kab. Cirebon sebanyak 9 (sembilan) bungkus / 9 (sembilan) gram barang narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa ketika sedang berada di rumahnya duduk di depan teras rumah datang petugas Kepolisian yang telah mengetahui informasi dari masyarakat, terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik klip bening yang disimpan di dalam saku jas bagian sebelah kanan yang berada di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek SHARP warna abu-abu beserta simcardnya sebagai alat sarana komunikasi untuk mendapatkan sabu dan menjualnya setelah diinterogasi oleh petugas terdakwa mengakui sabu tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari EKA (DPO) sehingga terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa ke kantor Polisi bagian Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------------------------------ - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 3077 /NNF/2025 pada tanggal 18 Juni 2025 terdakwa FAISAL RUSLY PUTRA Bin RUSLI IBRAHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Fam., Apt. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5987 (nol koma lima sembilan delapan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1928/2025/OF diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa FAISAL RUSLY PUTRA Bin RUSLI IBRAHIM, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Villa Kodangsari Blok G4/13 Rt. 17 Rw. 06 Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa petugas Kepolisian yang telah mengetahui informasi dari warga masyarakat terdakwa yang sering melakukan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu selanjutnya petugas mendatangi rumah terdakwa dan ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya duduk di depan teras kemudian petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan penggeledahan badan dan rumah, dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik klip bening yang disimpan di dalam saku jas bagian sebelah kanan yang berada di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek SHARP warna abu-abu beserta simcardnya sebagai alat sarana komunikasi untuk mendapatkan sabu dan menjualnya setelah diinterogasi oleh petugas terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari EKA (DPO) sehingga terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa ke kantor Polisi bagian Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut karena terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 307 /NNF/2025 pada tanggal 18 Juni 2025 terdakwa FAISAL RUSLY PUTRA Bin RUSLI IBRAHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Fam., Apt. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5987 (nol koma lima sembilan delapan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1928/2025/OF diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |