Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa IKROM Bin SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau waktu masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kosan Kalista Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NAILA SALWA Binti SALUKI berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/11601/XI/2024/RSUD Awn Nomor rekam Medis 1137108 yang dikeluarkan oleh RS Umum Daerah Arjawiangun yang ditandatangani oleh dr. H Riza Riyani. MHKes, Sp.FM dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berusia sekitar delapan belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan robekan lama pada arah jam tiga dan arah jam sembilan sesuai putaran jarum jam akibat trauma tumpul yang melalui liang senggama tidak ditemukan tanda-tanda trauma dan luka pada bagian tubuh lainnya. pada pemeriksaan apus vagina ditemukan bakteri gram negatif tidak ditemukan sperma.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. |