Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa FADLI RAMDANI bin SUPRIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau suatu waktu lain masih bulan Juli 2024 bertempat di Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjatan penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa berkumpul dengan teman-temannya antara lain yaitu Muhammad Saeful Azis bin Sokib dan Fardhan bin Nurman Yusuf (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) di Jembatan Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang mana pada saat itu Terdakwa dan teman-temannya sedang menunggu pihak lawan yang akan melakukan tawuran dengan kelompok Terdakwa. Terdakwa sudah mempersiapkan 1 (satu) buah senjata tajam berupa senjata sabit panjang yang dinamai “senjata malaikat maut” dengan tujuan senjata tajam tersebut akan digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melukai orang lain dari kelompok lawan.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon ntara lain Sadam Akbar, Arrijallu Faqih Try Setyo dan Adham Ramadany yang sedang melakukan patrol rutin untuk mencegah terjadinya tawuran, melihat beberapa remaja yang sedang berkumpul di atas jembatan. Karena sering terjadi tawuran, Sadam Akbar, Arrijallu Faqih Try Setyo dan Adham Ramadany kemudian menghentikan sepeda motor patrolinya di dekat Terdakwa dan teman-temannya tersebut. Kemudian Sadam Akbar, Arrijallu Faqih Try Setyo dan Adham Ramadany yang melihat Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis senjata sabit Panjang langsung mengamankan Terdakwa beserta senjata tajamnya untuk proses lebih lanjut.
- Terdakwa membawa senjata tajam jenis sabit panjang yang dinamai “senjata malaikat maut” tersebut adalah sebagai alat untuk melukai orang lain dan nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata tidak untuk tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17). |