INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.Wawan Hermawan 2.Kusdrajat 3.Ismail Jamalludin 4.Bambang Suharto 5.Iwan Hermawan |
PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 85 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 191.217.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | (i) Menerima dan mengabulkan Gugatan dalam Perkara A Quo untuk seluruhnya;
(ii) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap masing-masing Penggugat atau kepada semua Para Penggugat;
(iii) Menyatakan bahwa Para Penggugat telah menderita kerugian secara materiil dan/atau immateril atas kausalitas perbuatan melawan hukum Tergugat;
(iv) Menghukum Tergugat untuk memberi kompensasi yang wajar sebagai kerugian materiil dampak dan atas kausalitas perbuatan melawan hukum Tergugat, yaitu membeli saham masing-masing Penggugat nilainya setara dengan Rp 9.708.170.000,- atau keseluruhan pembayarannya bagi Para Penggugat totalnya adalah Rp. 48.540.850.000,-.;
(v) Menghukum Tergugat untuk memberi kompensasi yang wajar sebagai kerugian immateril dampak dan atas kausalitas perbuatan melawan hukum Tergugat, sekaligus pemulihan atas penderitaan yang dialami Para Penggugat adalah Rp. 191.217.000.000,-;
(vi) Menghukum Tergugat dengan memberlakukan dan melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga terhadap rekening Bank atas nama Tergugat, seketika berlaku sejak Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap:
a. BNI Nomor 8338899277 dan Nomor: 8338899255;
b. BNI Giro Nomor: 883399211;
c. BNI Syariah Nomor: 6220002016 dan Nomor: 383600044;
d. BNI Syariah Giro Nomor: 6220002005;
e. CIMB Niaga Nomor: 860003933800;
f. CIMB Niaga Syariah Giro Nomor: 860004461700;
g. Mandiri Nomor: 1340003366779;
h. Mandiri Giro Nomor: 13400700098;
i. BRI Nomor: 040601000795306;
j. KB Bukopin Nomor: 901200514;
k. Muamalat Nomor: 1310512014;
l. BJB Nomor : 0068675588001 dan Nomor:0000015062011
m. BJB Giro Nomor: 0076261695001 dan Nomor: 0079894524002.
(vii) Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk serta merta menarik dari Tergugat dan menghapus salinan maupun mencoret dan memusnahkan minuta dan arsip protokol sebagai suatu konsekuensi batalnya akta-akta:
i. Turut Tergugat I: Nomor 37 tanggal 15 Mei 2012, Nomor 86 tanggal 26 Juni 2012, dan Akta Nomor 519 tanggal 27 April 2014
ii. Turut Tergugat II: Nomor 197 tanggal 21 Juli 2018
ii. Turut Tergugat III Nomor 59 tanggal 23 Juni 2022
(viii) Menghukum Turut Tergugat IV untuk menarik, meralat, membatalkan, menghapus dan/atau mencoret semua pengesahan dan persetujuan oleh Turut Tergugat IV berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, terhadap setiap Surat Keputusan:
a. Nomor: AHU-03276.40.20.2014 tanggal 30 Mei 2014;
b. Nomor: AHU-10918.40.22.2014 tanggal 30 Mei 2014;
c. Nomor: AHU-0016423.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018;dan
d. Nomor: AHU-0049031.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022.
(ix) Menghukum Turut Tergugat IV untuk memblokir akses sistem administrasi badan hukum (SABH) dan membekukan perubahan Anggaran Dasar apapun bagi Tergugat;
(x) Menghukum Turut Tergugat V untuk memberlakukan dan melaksanakan blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di alamat Tergugat yaitu di Jalan Tuparev Nomor 117, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Desa Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, seketika berlaku sejak Putusan di jatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap:
(a) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 646/Kedawung, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 2.180 meter persegi yang mempunyai gambar situasi Nomor 770 tanggal 27 Desember 1975;
(b) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 240/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 6.100 meter persegi yang mempunyai Nomor surat ukur Nomor 21/2003 tanggal 11 Juni 2003;
(c) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 248/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 7.473 meter persegi yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.00911, surat ukur Nomor Nomor 40/Pilangsari/2012 tanggal 18 September 2012;
(d) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 260/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 143 meter persegi yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.01131, surat ukur Nomor 00119/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, dan;
(e) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 259/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 29 meter persegi yang mempunyai surat ukur Nomor 00120/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016.
(xi) Menghukum Tergugat untuk menyebabkan atau mengakibatkan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dalam rangka merubah komposisi atau susunan pemegang saham serta nilai, jumlah dan prosentase modal disetor dan ditempatkan maupun modal dasar Tergugat dampak dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari tidak berlakunya Akta-Akta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan surat keputusan-keputusan Turut Tergugat IV serta berdasarkan akibat hukum pembelian saham-saham Para Penggugat oleh Tergugat sebagaimana dimohonkan dalam petitum (iii), petitum (iv), petitum (v), petitum (vii) dan petitum (viii), yang berlaku sejak diterima oleh Tergugat setelah Putusan Perkara A Quo dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim secara final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan amarnya Pengadilan telah menyatakan batal secara hukum;
(xii) Menghukum Tergugat untuk menyebabkan atau mengakibatkan Daftar Pemegang Saham Tergugat dibuat secara kronologis, runut dan runtun yang dipersiapkan dan disusun berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang menjadi alas hak yang sah dan valid;
(xiii) Menghukum Tergugat dikenakan penerapan pinalti moratoir dampak kerugian yaitu 6% setahun dihitung dari Rp. 16.628.890.000,- yang serta merta harus sekaligus dibayar sejak Perkara A Quo telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumber dan berlaku terus menerus sampai nilai nlai kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil yang ditanggung, terhutang dan tertagih kepada Tergugat berdasarkan Putusan Perkara A Quo telah dilunasi ke Para Penggugat;
(xiv) Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menerima dan menanggung secara penuh atas segala akibat, resiko dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari putusan yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
(xv) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh serta terikat sepenuhnya pada putusan perkara a quo (te gehenge en te gedogen);
(xvi) Menerima dan mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad verklaard);
(xvii) Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Sumber untuk membantu pelaksanaan Putusan sejak diktum Putusan dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
D. PERMOHONAN TURUTAN DALAM RANGKA BLOKIR DAN SITA JAMINAN
Para Penggugat secara tersendiri namun simultan memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak Tergugat, dimaksudkan sebagai turutan, tambahan dan/atau pelengkap Petitum huruf C diatas yang telah dimohonkan sebelumnya, tujuannya untuk memastikan Tergugat tunduk, patuh, taat serta terikat agar seketika memenuhi Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, yaitu:
(i) Menerima permohonan Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat berupa blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap rekening Bank :
a) BNI Nomor 8338899277 dan Nomor: 8338899255;
b) BNI Giro Nomor: 883399211;
c) BNI Syariah Nomor: 6220002016 dan Nomor: 383600044;
d) BNI Syariah Giro Nomor: 6220002005;
e) CIMB Niaga Nomor: 860003933800;
f) CIMB Niaga Syariah Giro Nomor: 860004461700;
g) Mandiri Nomor: 1340003366779;
h) Mandiri Giro Nomor: 13400700098;
i) BRI Nomor: 040601000795306;
j) KB Bukopin Nomor: 901200514;
k) Muamalat Nomor: 1310512014;
l) BJB Nomor : 0068675588001 dan Nomor:0000015062011
m) BJB Giro Nomor: 0076261695001 dan Nomor: 0079894524002.
(ii) Menerima permohonan Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat berupa blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Tuparev No. 117, Rt. 001, Rw. 002, Desa Pilang, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon, Prov. Jawa Barat yang terdiri atas:
a) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 646/Kedawung, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 2.180 meter persegi yang mempunyai gambar situasi Nomor 770 tanggal 27 Desember 1975;
b) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 240/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 6.100 meter persegi yang mempunyai Nomor surat ukur Nomor 21/2003 tanggal 11 Juni 2003;
c) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 248/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 7.473 meter persegi yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.00911, surat ukur Nomor Nomor 40/Pilangsari/2012 tanggal 18 September 2012;
d) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 260/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 143 meter persegi yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.01131, surat ukur Nomor 00119/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, dan;
e) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 259/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 29 meter persegi yang mempunyai surat ukur Nomor 00120/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016.
(iii) Menerima permohonan Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat berupa blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap semua saham-saham yang diterbitkan oleh Tergugat yang dimiliki oleh semua pemegang saham Tergugat yang tercatat pada Daftar Perseroan dalam perekaman arsip sistem administrasi badan hukum (SABH) yang dikelola oleh Turut Tergugat IV;
(iv) Menerima permohonan Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat berupa blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap properti berwujud mesin, kendaraan, perabotan, perlengkapan, peralatan, inventori dan piutang meliputi tagihan hubungan istimewa atau terafiliasi;
(v) Menerima permohonan Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat berupa blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap alokasi cadangan wajib berasal dari laba netto sebagai yaitu minimum 20% dari modal disetor dan ditempat di Tergugat yang setara dengan Rp. 19.563.400.000,-;
(vi) Menerima permohonan Penggugat agar Majelis Hakim mengabulkan untuk menjatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan menghukum Tergugat berupa blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagai sesuatu yang sah dan berharga oleh Pengadilan Negeri Sumber dengan dibantu oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumber terhadap setiap dan seluruh harta, properti dan/atau aset bergerak dan tidak bergerak maupun berwujud dan tidak berwujud yang dikuasai, dikelola dan/atau dimiliki oleh Tergugat dimanapun berada meliputi juga perolehan dan penambahannya dari waktu ke waktu berlaku sejak Perkara A Quo diajukan kepada Pengadilan Negeri Sumber. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |