Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SYAEFUL ARIEF
2.ALIYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 49
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SYAEFUL ARIEF
2ALIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.544.252,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti  AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 02 tanggal 19 Oktober 2023  sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 138.544.252 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  Nomor 772/ARJAWINANGUN, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun, Kelurahan/Desa Arjawinangun terdaftar atas nama Syaeful Arief;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  Nomor 772/ARJAWINANGUN, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun, Kelurahan/Desa Arjawinangun terdaftar atas nama Syaeful Arief;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak